Wah, Oknum Guru Honorer di Sanggau Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan. SUARAKALBAR.CO.ID/IST

Sanggau (Suara Kalbar) – Polres Sanggau mengamankan AN, 33 tahun, seorang guru honorer di Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Minggu (5/9/2021).

AN ditahan karena diduga kuat menjadi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Melati, 15 tahun, dan Mawar, 14 tahun.

Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban Melati pada sekitar Agustus tahun 2020 sampai dengan  Januari 2021 di Asrama Putri dan gudang sekolah.

“Tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap Melati sebanyak empat kali dengan cara membujuk rayu, serta tipu muslihatnya bahwa tersangka bisa mengembalikan kesucian milik korban,” kata Ade Kuncoro Ridwan dalam rilisnya, Senin (6/9/2021).

Tersangka juga melakukan bentuk kekerasan dan ancaman kepada korban Melati apabila menceritakan kepada keluarga dan orang lain.

“Kalau melaporkan atau menceritakan, korban diancam akan dikeluarkan dari sekolah,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari korban Melati berupa satu helai baju motif bunga, satu helai celana panjang motif boneka, satu helai pakaian dalam warna ungu, satu helai pakaian dalam warna merah.

Ade Kuncoro juga menyampaikan, untuk korban Mawar, tindak pencabulan terjadi pada Maret 2021 di ruang guru salah satu sekolah di Kecamatan Toba.

“Dengan cara yang sama, tersangka melakukan aksinya terhadap korban Mawar yaitu dengan cara bujuk rayu juga dan juga mengatakan bisa mengembalikan kesucian serta kekerasan dan ancaman dikeluarkan dari sekolah jika memberitahu orang lain,” ucap Ade Kuncoro.

Adapun barang bukti yang diamankan dari korban Mawar adalah berupa satu helai baju warna hijau, satu helai celana pendek warna hitam, dan satu helai pakaian dalam warna merah maron.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang -Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 64 KUH Pidana (Perbuatan berlanjut).

“Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah,” tutupnya.