Opini  

Mari Kita Cegah TPPO

Oleh: Bayu, M.Pd

Apa itu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)?
Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan antar di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
(Pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi karena memenuhi unsur yaitu proses, cara, dan tujuan.

Siapa pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)?
1. Orang terdekat (orang tua, paman, bibi, tetangga, pacar, atau kenalan di kampung)
2. Majikan
3. Agen/Calo/Sponsor
4. Oknum perusahaan perekrut tenaga kerja
5. Sindikat perdagangan orang
6. Oknum aparat pemerintah
7. Oknum guru
8. Jasa travel
9. Pegawai/Pemilik perusahaan
10. Pengelola tempat hiburan

Siapa korban yang diperdagangkan?
1. Perempuan
2. Laki-laki
3. Anak-anak
4. Bayi

Dimana sarana wilayah yang berpotensi perdagangan orang?
1. Daerah miskin
2. Daerah pasca konflik
3. Daerah pasca bencana

Apa penyebab terjadinya perdagangan orang?
1. Ketidakpahaman orang tua tentang modus tindak pidana perdagangan orang
2. Pernikahan dini dan budaya yang masih menganggap anak perempuan sebagai aset keluarga
3. Tingkat putus sekolah yang tinggi dan buta aksara
4. Gaya hidup yang berlebihan
5. Penyalahgunaan teknologi informasi
6. Bisnis yang menjanjikan (uang)
7. Kurangnya informasi (dokumen)
8. Keterbatasan lapangan pekerjaan, tingkat pengangguran yang tinggi, dan tidak memiliki keterampilan

Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)?
1. Asisten rumah tangga
2. Duta seni/Budaya/Beasiswa
3. Perkawinan paksaan
4. Penipuan melalui program magang kerja ke luar negeri
5. Pengangkatan anak
6. Jeratan hutang
7. Penculikan anak
8. Umroh
9. Tenaga kerja luar negeri

Dampak Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)?
1. Anak-anak korban perdagangan orang akan mengalami hambatan dalam tumbuh kembang dan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar
2. Rawan akan kekerasan fisik, mental dan seksual
3. Terancamnya kesehatan korban, seperti: cacat fisik, terinfeksi berbagai penyakit menular seksual/HIV Aids, dan bahkan kematian
4. Dapat mengakibatkan gangguan jiwa karena mengalami luka batin yang sangat parah
5. Berkurangnya rasa percaya dan harga diri, selalu merasa bersalah, ketakutan, dan kehilangan kontrol atas diri sendiri
6. Menjadi imigran ilegal sehingga mendapatkan ancaman hukuman karena dokumen imigrasi yang tidak lengkap, dipalsukan/dirampas oleh majikan

Kiat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ?
1. Mengenal anak lebih dekat dan memahami masalah yang sedang dihadapi di dalam keluarga
2. Meningkatkan kemitraan dan komunikasi dengan sekolah dan masyarakat untuk dapat melindungi anak dari tindak pidana perdagangan orang
3. Waspada terhadap cara penipuan yang akan dilakukan pelaku
4. Mengenal persyaratan bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri
5. Berusaha meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anak baik di rumah maupun di sekolah
6. Tidak mudah tergiur dengan janji-janji untuk mendapatkan uang dengan cara yang mudah
7. Meningkatkan pemahaman agama di dalam keluarga

*Penulis adalah Dosen IAIS Sambas

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Penulis: Tim LiputanEditor: Redaksi