Kantor Hukum Rusliyadi Laporkan CU Lantang Tipo ke Polda Kalbar Atas Dugaan Penyelewengan Dana

Pontianak (Suara Kalbar) – CU Lantang Tipo dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat oleh Kantor Hukum Rusliyadi, SH and Partners atas dugaan penyelewangan dana nasabah. Laporan diserahkan langsung ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat Kamis (25/4/24) kemarin.
“Kita membuat laporan ke Polda Kalbar, terkait CU Lantang Tipo disambut bidang Direktorat Kriminal Khusus. Kasus ini bukan hal yang baru, sebab di tahun 2021 pernah diangkat berkaitan dugaan penyalahgunaan praktek yang dilakukan CU Lantang Tipo,” ucap Kuasa Hukum Nasabah CU Lantang Tipo, Rusliyadi kepada Awak media, Jum’at (26/4/24).
Lebih lanjut Rusliyadi menyampaikan ada beberapa permasalahan yang dilaporkan pihaknya ke Polda Kalbar, salah satunya yaitu persoalan asuransi.
“Saat kita cek dan investigasi dilapangan, uang nasabah itu memang sudah melakukan kerja sama asuransi. Namun, setelah kita cek di saldo asuransi hanya dianga Rp8 miliar. Jadi kita mau bertanya kemana yang hampir Rp200 miliar,”
Dalam dua tahun ini, setelah dilakukan analisis dan kajian lebih dalam, pihaknya mendapat informasi dan data terkait premi anggota yang dipotong.
“Setelah kita cek nasabah atau anggota yang menyetor premi diangka Rp100 ribu, hanya disetor CU Lantang Tipo hanya Rp50 Ribu. Artinya ada Rp50 ribu yang kita tidak tahu, kemana lari barang ini,” ujar Rusly.
Setelah ini, pihaknya bakal keliling ke 14 Kabupaten dan Kota untuk menghimpun kembali informasi dari masyarakat yang juga akan dipinta untuk membuat laporan terpisah.
“Kita sudah melakukan investigasi ternyata di 40 kantor cabang prakteknya sama. Ini yang akan kita coba bongkar, karena ini aset masyarakat sehingga masyarakat harus tahu,” tutup Rusli.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS