Jaga Hak Pilih, KPU Sekadau Selesaikan Tahapan Coklit

Komisioner KPU Sekadau Marikun didampingi Kasubag Program dan Data Therian Affandy serta operator KPU Sekadau Apni Julianus Petera | Suarakalbar: Tambong.

Sekadau (Suara Kalbar) – Selama kurang lebih satu bulan, KPU Sekadau sudah melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih guna memastikan masyarakat Sekadau bisa menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 desember 2020.

Komisoner KPU Sekadau Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Marikun mengatakan coklit sudah dilaksanakan mulai tanggal 15 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020. Dalam prosesnya petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sebanyak 524 orang se Kabupaten Sekadau telah melakukan coklit dengan cara mendatangi rumah pemilih.

“Dalam rentang 1 bulan, petugas kita sudah bekerja maksimal guna memastikan warga terdaftar,” kata Marikun didampingi Kasubag Program dan Data Therian Affandy serta operator KPU Sekadau Apni Julianus Petera kepada suarakalbar.co.id, Kamis (13/8/2020).

Dalam pelaksanaan coklit, PPDP yang tersebar di 7 Kecamatan mengalami hambatan berupa bencana alam seperti banjir dan banyak pemilih yang ketika didatangi tidak berada di Rumah, namun hingga coklit hari terakhir telah dipastikan pemilih tersebut sudah didata oleh PPDP.

Selanjutnya, Marikun menjelaskan mulai dari tanggal 7 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2020 adalah tahapan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran ditingkat Desa oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa oleh PPS dilaksanakan 30 Agustus sampai dengan 1 September 2020 dengan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran ditingkat Kecamatan dilaksanakan tanggal 2 September 2020 sampai dengan 4 September 2020,” tambahnya.

Selanjutnya, tambah Marikun rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat Kabupaten akan ditetapkan untuk menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dilaksanakan pada tanggal 5 – 14 September 2020.

DPS yang sudah ditetapkan nantinya kembali akan diturunkan ke PPS melalui PPK untuk diumumkan dan mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Pada tahapan inilah, apabila masih ada masyarakat yang belum terdaftar dapat melaporkan diri ke PPS atau Desa sesuai dengan alamat pada identitas.

“KPU berharap peran aktif masyarakat luas bisa mengecek data diri apakah sudah terdata sebagai pemilih atau belum, jika belum silahkan melapor,” tegas Marikun.

Sesuai PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19, tahapan tersebut wajib dijalankan dengan mengutamakan prinsip kesehatan yang berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Penulis : Tambong Sudiyono