Oknum Pegawai Beacukai Ketapang Diduga Selundupkan Ratusan Ekor Burung Dilindungi

Pelaku yang sudah diamankan atas tindak pidana kepemilikan Satwa liar Jenis Burung yang dilindungi (SUARAKALBAR.CO.ID/Ist-)

Pontianak (Suara Kalbar) – Tim Operasi yang terdiri dari personel Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) menemuka Ratusan Ekor Burung yang dilindungi, Burung- burung tersebut ditemukan petugas saat sedang melakukan pengecekkan dan pemeriksaan disebuah rumah Jalan P. Bandala BTN Darussalam 3, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.

Pengecekkan tersebut bermula dari laporan masyarakat sekitar atas dugaan aktivitas menyimpan dan memelihara satwa jenis burung yang dilindungi. Petugas Menemukan sebanyak 565 Ekor Burung dan 213 Ekor Burung diantaranya masuk dalam kategori dilindungi.

Setelah dilakukan pengecekkan dirumah tesebut, petugas juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial KW (46) yang juga mengaku sebagai pemilik ratusan burung-burung tersebut.

Kepala Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM) Kalimantan, David Muhammad menyebutkan, pelaku akan ditindak secara tegas.

” Tindakan tegas yang diambil terhadap pelaku ini adalah upaya untuk melindungi kekayaan, keanekaragaman hayati Indonesia, kejahatan terhadap satwa liar termasuk satwa yang dilindungi adalah kejahatan serius yangmengancam densitas dan diversitas satwa di alam,” ujarnya saat di Konfirmasi pada Kamis (2/5/2024).

David juga menyampaikan, tindakkan ini merupakan kejahatan yangs serius, sengingga pelaku harus ditindak tegas agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat.

” Tindak kejahatan ini harus kita hentikan dan ditindak tegas untuk memutus matarantai perburuan satwa yang dilindungi, maupun satwa liar lainnya, pelaku harus dihukum maksimal agar dapat memberikan efek jeradan menjadi peringatan tegas kepada pelaku lainnya”, pungkas David,

Diketahui pelaku berinisial KW (46) ini juga merupakan Aparatus Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Bea Cukai Ketapang Kalimantan Barat.

Sampai saat ini KW yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak. Tersangka KW juga terancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp. 100.000.000,- karena telah memenuhi unsur dan cukup bukti melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS