Bakal Calon Independen Bupati Ketapang Serahkan Syarat Dukungan ke KPU

Ketapang (Suara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang telah menerima penyerahan syarat dukungan dari bakal calon independen Bupati dan Wakil Bupati Ketapang, Budi Mateus – David Rasidi, pada Kamis (16/5/2024) sore.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi menyampaikan, bakal pasangan calon tersebut telah menyerahkan sebanyak 38.574 dukungan yang tersebar pada 20 kecamatan.
Saufi menuturkan, setelah penerimaan berkas yang dinyatakan lengkap seperti syarat dukungan dan sebaran dukungan minimal, KPU memberikan tanda penerimaan dan berita acara penerimaan kepada bakal pasangan calon perseorangan tersebut.
Saufi mengatakan, tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Kabupaten yang berlangsung hingga 29 Mei 2024.
“Tahapan verifikasi administrasi dilakukan untuk meneliti kebenaran dokumen surat pernyataan dukungan,” ujar Saufi, Jumat (17/5/2024).
Sebelumnya, penyerahan syarat dukungan dari bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang jalur independen itu telah unggah ke dalam sistem informasi pencalonan kepala daerah (SILONKADA).
Pasangan bakal calon independen tersebut sudah menyerahkan dokumen Model B. PENYERAHAN. DOKUMEN.KWK dan Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK yang berjumlah sebanyak 38.574 jiwa tersebar di 20 Kecamatan.
“Syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Ketapang berdasarkan DPT pemilu 2024 yang lalu adalah 414.830 jiwa maka syarat yang diberlakukan adalah paling sedikit 8,5 persen atau 35.261 dukungan yang terbesar minimal pada 11 kecamatan,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now