SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Ketapang Pasangan Bakal Calon Independen Pilkada Ketapang Tak Lolos Syarat Dukungan Minimal

Pasangan Bakal Calon Independen Pilkada Ketapang Tak Lolos Syarat Dukungan Minimal

Penyerahan tanda terima pengembalian berkas kepada penghubung bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang Mayjen TNI (Purn) Ronny dan Yakobus Dingum Sudi Yanto, Senin (13/5/2024).[HO-Suaraketapang]

Ketapang (Suara Kalbar) – Sepasang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang dari jalur independen untuk Pilkada 2024 dinyatakan tak lolos syarat dukungan minimal.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Ketapang, Saufi mengungkapkan, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut yakni Mayjen TNI (Purn) Ronny dan Yakobus Dingum Sudi Yanto.

“Setelah KPU menghitung dokumen syarat dukungannya sebanyak 28.947, jumlah tersebut kurang memenuhi dari syarat minimal sesuai ketentuan KPU,” papar Saufi, Selasa (14/5/2024).

Saufi menjelaskan, prinsip pencalonan dalam pilkada kali ini, syarat dukungannya harus disampaikan secara digital melalui sistem informasi pencalonan pilkada (SILONDAKA), namun KPU pada tanggal 12 Mei 2024 menerbitkan surat dinas yang memberikan waktu dan kesempatan untuk bakal pasangan calon untuk menyampaikan data dan dokumen syarat dukungan melalui fisik dan dibawa ke kantor KPU.

“Setelah dokumen fisik tersebut disampaikan bakal pasangan calon, KPU segera melakukan penghitungan jumlah dukungan minimal dan sebaran minimal di 11 kecamatan,” papar Saufi.

Setelah dilakukan penghitungan, lanjut Saufi, bakal calon pasangan tersebut, dianggap tidak memenuhi minimal dukungan yang telah ditentukan dan oleh berkas tersebut dikembalikan dan diberikan tanda terima pengembalian pada Senin tanggal 13 Mei 2024.

Saufi menerangkan, syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2024 sebanyak 35.261 dukungan dan harus tersebar pada 11 kecamatan di wilayah Kabupaten Ketapang.

“Bakal paslon tersebut tidak mencukupi syarat dukungan minimal sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor 886 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang Tahun 2024,” tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan