Kuasa Hukum Korban Pencabulan di Salah Satu Lingkungan Ponpes di Singkawang Minta Korban Dapat Mengikuti Ujian Nasional

Ketua LBH PeKa Kalbar Rosita Nengsih SH

Singkawang (Suara Kalbar)- Ketua LBKH Peka Kalbar Rosita Nengsih meminta agar anak yang merupakan korban pencabulan di lingkungan salah satu pondok di Kota Singkawang agar tetap bisa mengikuti Ujian Nasional (UN) tingkat Madrasah Tsanawiyah.

Hal ini lantaran anak yang menjadi korban pencabulan di bawah umur oleh MT (24) yang saat ini masih buron atau melarikan diri dikeluarkan dari sekolah.

“Ada keputusan sekolah bahwa anak tersebut mengundurkan diri, kita tidak pernah untuk mengundurkan kalau belum selesai ujiannya,” ujar Rosita Nengsih.

Dia menjelaskan pihak orangtua korban tidak pernah melayangkan surat pengunduran diri anak tersebut ke pihak sekolah.

“Kita minta anak tersebut tetap mengikuti ujian pada hari H karena korban tidak memungkinkan kembali ke sekolah. Kita sudah mencoba menghubungi Kantor Kementrian Agama Kota Singkawang dan meminta petunjuk mereka terkait hal ini,” katanya.

Rosita Nengsih juga menjelaskan pihak orangtua korban juga telah memberikan kuasa hukum kepada pihaknya dan meminta Polres Singkawang untuk segera menangkap pelaku.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS