Pelanggaran Disiplin dan Etik Profesi, Satu Anggota Polres Mempawah Diberhentikan

PTDH In Absentia. Provos Polres Mempawah menghadirkan figura foto Aipda MS yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin dan etik profesi Polri ke hadapan Kapolres AKBP Sudarsono saat apel PTDH di halaman Mapolres Mempawah, Senin (22/4/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Humasres Mpw

Mempawah (Suara Kalbar) – Polres Mempawah Polda Kalbar melaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggotanya.

Apel PTDH tersebut dipimpin Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono di halaman Mapolres Mempawah, Senin (22/4/2024).

Kapolres AKBP Sudarsono mengungkapkan anggota yang di-PTDH berinisial Aipda MS yang terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin dan etik profesi Polri.

Aipda MS diberhentikan Sesuai Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor Kep/122/III/2024 Tanggal 22 Maret 2024.

Kapolres menyebut, pelanggaran etik yang dilakukan anggotanya merupakan kasus lama. Ia sudah diberi teguran dan pembinaan. Namun, tetap tidak bisa didisiplinkan sehingga terpaksa dipecat dari Korps Bhayangkara.

Menurutnya, upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.

Penetapan PTDH ditinjau dari beberapa asas, antara lain asas kepastian yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, sehingga menjadi jelas statusnya.

Kemudian, asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan Anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH.

“Serta asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik,” tegas AKBP Sudarsono.

Sebagai manusia biasa tentu dirinya turut bersedih atas pemberhentian tidak dengan hormat satu personel Polres Mempawah ini.

Karena dengan pemecatan seperti ini, imbasnya tidak saja kepada yang bersangkutan secara ekonomi dan sosial, tapi kepada istri, anak dan keluarga besar pasti berdampak.

“Namun selaku pimpinan, kita harus tegas untuk menegakkan aturan, dan pemberhentian ini telah melalui proses panjang dan sesuai ketentuan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah, bisa lebih baik dan disiplin dari tempat tugas yang sebelumnya,” imbuh dia.

Kapolres AKBP Sudarsono selanjutnya berharap kepada seluruh personel Polres Mempawah agar tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik maupun tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan institusi Polri.

Pada apel PTDH itu, personel yang bersangkutan tidak hadir (in absentia). Karenanya, Provos Polres Mempawah menghadapkan figura berisi foto Aipda MS kepada Inspektur Upacara yakni Kapolres AKBP Sudarsono.

Usai pembacaan keputusan, secara simbolis dilakukan pencontengan figura foto Aipda MS oleh Kapolres.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS