Sejumlah Mahasiswa di Kota Tangerang Alami Penganiayaan saat Ibadah, Ini Pernyataan Sikap PMKRI

Epenk Jawang, Komisaris Daerah Istimewa PMKRI Jakarta. SUARAKALBAR.CO.ID/PMKRI Jakarta. 

Suara Kalbar– Sejumlah orang mahasiswa dan mahasiswi Katolik UNPAM alami penganiayaan saat melaksanakan Ibadah Rosario di Kelurahan Babakan. Komisaris Daerah PMKRI DKI Jakarta minta pelaku ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Diketahui peristiwa penganiayaan itu terjadi di Rumah Kontrakan, Jalan Ampera Tangeran Selatan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang.

Berdasarkan hasil investigasi, selain membawa senjata tajam untuk mengancam para mahasiswa, pelaku juga sempat memukul korbannya. Hal ini terjadi karena warga setempat merasa terganggu dengan Ibadah Rosario tersebut.

Menurut Ketentuan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian, bunyi pasal 29 ayat 2 adalah negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Menyikapi kejadian ini, Komisaris Daerah Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (KOMDA-PMKRI) DKI Jakarta, Evensianus Dahe Jawang mendesak dan meminta aparat Kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Katolik UNPAM di Tangerang Selatan.

“Kami meminta pihak Kepolisian untuk segera bersikap tegas menangani kasus ini agar tidak menjalar ke daerah lain,” ucap Epenk.

Ia juga meminta negara untuk hadir dan bersikap tegas terhadap oknum-oknum intoleransi yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Dia menegaskan negara harus hadir memberikan kenyamanan dan keamanan untuk semua pemeluk agama dalam menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

“Mari kita tetap jaga kondusifitas dan rasa persaudaraan diantara kita. Jangan mudah terprovokasi, biarkan aparat penegak hukum berkerja menyelesaikan masalah ini secepat mungkin,” tutup Epenk.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS