Polres Bengkayang Musnahkan 21 Pucuk Senpi Rakitan

Sebanyak 21 senpi dimusnahkan di Halaman Mapolres Bengkayang, Selasa (23/4/2024). SUARA KALBAR.CO.ID/ Kurnadi.

Bengkayang (Suara Kalbar) – Sebanyak 21 pucuk senjata api rakitan dimusnahkan Polres Bengkayang di Mapolres Bengkayang, Selasa (23/4/2024).

Kegiatan pemusnahan senjata api rakitan ini langsung dipimpin Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho dan dihadiri Forkopimda, sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat.

“Selaku Kapolres, saya ucapkan banyak terima kasih kepada Ketua DAD Kabupaten Bengkayang, yang mana dengan peran aktif Dewan Adat Dayak atau DAD hingga ke tingkat desa, dapat menimbulkan kesadaran dari masyarakat untuk menyerahkan secara sukarela beberapa senjata api rakitan kepada pihak Kepolisian Polres Bengkayang,” ujar Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho.

Dia menjelaskan hal tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; STR Kapolda Kalbar nomor: STR/286/VIII/IPP/2023, tanggal 08 Agustus 2023 tentang Peredaran Senjata Api Rakitan.

“Senjata api yang hari ini akan kita release merupakan senjata api rakitan yang diserahkan dari masyarakat Kecamatan Monterado, Kecamatan Sanggau Ledo, Kecamatan Seluas dan Kecamatan Jagoi Babang,” jelasnya.
Kegiatan ini juga, kata Teguh, merupakan kegiatan cipta kondisi yang kami lakukan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas secara umum di Bengkayang dan menjelang pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Bengkayang.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak, senjata api secara ilegal ancaman sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan pasal tersebut sangatlah berat yaitu pidana mati dan pidana penjara seumur hidup.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bengkayang yang memiliki kemampuan membuat senjata api rakitan agar tidak menggunakan kemampuannya tersebut untuk hal- hal yang melanggar ketentuan hukum.

“Kami juga berharap dan menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bengkayang yang memiliki senjata api rakitan agar kiranya dapat menyerahkan kepada pihak Kepolisian Polres Bengkayang ataupun Polsek setempat, guna menghindari penyalahgunaan senjata api yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas, meskipun pada dasarnya kami memahami bahwa kebanyakan senjata api masyarakat digunakan untuk berburu dan merupakan barang peninggalan orang tua ataupun leluhur,” jelasnya.

Kemudian pihaknya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat kiranya bersama-sama pihak Kepolisian menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Bengkayang agar tetap kondusif,” pungkasnya.

Selain itu agar masyarakat bijak ber media sosial dan tidak terpancing isu yang provokatif. Dan jika menemukan atau mengalami suatu tindak pidana, agar segera melaporkan kepada Polres Bengkayang ataupun Polsek setempat.

“Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan dan mohon maaf apabila dalam penyampaian tadi mungkin ada kesalahan atau kata yang kurang berkenan dan terima kasih atas kehadiran dari Bupati Bengkayang yang diwakili oleh Asisten III Pemkab Bengkayang, Kepala Kejaksaan Negeri, perwakilan dari TNI, Ketua DAD Bengkayang, para perwira dan rekan personil Polres Bengkayang, serta yang saya hormati dan saya banggakan, rekan-rekan media baik media elektronik maupun media cetak dan media online,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS