Presiden Sahkan Perpres Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu 27 Maret 2024. SUARAKALBAR.CO.ID/BPMI Sekretariat Presiden. 

Suara Kalbar– Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan tunjangan jabatan fungsional pranata peradilan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2024, Jumat (22/3/2024).

Dilansir dari Beritasatu.com, tunjangan yang diterima pranata peradilan diberikan setiap bulan yang disesuaikan dengan kelas jabatan fungsional keahlian. Terdapat 3 kelas jabatan dalam pranata peradilan.

Berikut rincian tunjangan pranata peradilan:

Pranata peradilan ahli madya: Rp 1.380.000

Pranata peradilan ahli muda: Rp 1.100.000

Pranata peradilan ahli pertama: Rp 540.000.

Pada Perpres itu dijelaskan bahwa pemberian tunjangan pranata peradilan dengan menimbang untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata peradilan.

Pasal 4 dalam Perpres tersebut dijelaskan pemberian tunjangan pranata peradilan bagi pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selanjutnya, pada Pasal 5 Perpres ini mengatur pemberian tunjangan pranata peradilan dihentikan apabila pegawai negeri sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan pranata peradilan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS