Ratusan Warga Suka Damai Ledo Bengkayang Segel Kantor Desa

Ratusan Warga Suka Damai Ledo Bengkayang Segel Kantor Desa. SUARAKALBAR.CO.ID/Kurnadi

Bengkayang (Suara Kalbar) – Ratusan warga Desa Suka Damai Kecamatan Ledo menyampaikan Mosi tak percaya kepada Kepala Desa Suka Damai Petrus Tareng, Rabu (5/7/2023) mulai pukul 09.00 Wib hingga selesai pukul 11.00 Wib.

Melalui juru bicara atau koordinator aksi Yosef mereka menyampaikan beberapa Point yang menjadi permasalahan di Desa Suka Damai Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang.

Menurut Yosep, mosi tidak percaya kepada Kepala Desa Suka Damai terutama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, penggantian staf yang tidak prosedural hingga kasus dugaan korupsi.

“Dasar Hukum dari kami sebagai masyarakat Desa Suka Damai yaitu berkenaan dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta berkaitan dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau KIP,” beber Yosep.

Yosef melanjutkan pembacaan teksnya “bahwa banyak dugaan atau kami masyarakat desa Suka Damai dengan ini, menyatakan sebenar-benarnya bahwa kami selaku masyarakat Desa Suka Damai, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang sudah tidak mempercayai Kepala Desa Petrus Tareng selaku Kepala Desa Suka Damai, karena kami menilai beliau sudah tidak layak untuk menjadi Kepala Desa Suka Damai,”urainya.

Selain itu, lanjut Yosep ada dugaan dan indikasi penyelewengan atau penyimpangan anggaran dan tidak transparansi dalam merealisasikan anggaran Desa Tahun 2022, serta memberhentikan, mengangkat dan memutasikan perangkat desa tidak melalui prosedur yang semestinya antara lain mengangkat dan menjadikan anak kandung sendiri sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat atau Kasi Kesra, secara sewenang-wenang dan tanpa melalui musyawarah mufakat dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Negara yang berlaku.

Oleh karena itu, hal ini telah menimbulkan ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan, integritas kinerja serta amanah yang di berikan oleh masyarakat.

“Aksi kali ini selain masyarakat kami juga didampingi oleh BPD desa Suka Damai dan telah menyampaikan surat mosi tidak percaya ini kepada Camat Ledo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bengkayang agar menindak lanjuti hal ini, ternyata tidak ada respon sama Sekali,” tegas Yosep.

“Karena kami tidak mendapat respon, maka pada hari ini Rabu (5/7/2023) dengan berat hati kami menyampaikan aspirasi kami ini dan sekaligus melakukan penyegelan kantor desa Suka Damai agar segera ditanggapi oleh Bupati Kabupaten Bengkayang,” sambungnya.

Aksi enyegelan kantor Desa Suka Damai ini juga dilalui dengan proses ritual adat sesuai dengan adat istiadat, budaya dan tradisi kearifan lokal di tempat ini demi menjaga hati , pikiran dan amarah masyarakat.

“Dengan demikian ritual adat dan penyegelan ini dimaksudkan agar tidak ada aktivitas di kantor Desa selagi tidak ada respon dari Bupati Bengkayang dan Dinas terkait dari aksi ini, yang serempak disambut warga dengan berteriak..TURUNKAN Bapak Petrus Tareng Selaku kepala Desa Suka Damai dan mohon di proses secara hukum ,” pinta Yosep.

Aksi ini juga berkaitan dengan permasalahan di bidang pembangunan desa, dimana tidak ada transparansi penggunaan dana desa tahun anggaran 2022, serta tidak adanya plang atau papan informasi kegiatan disetiap penggunaan dana Desa.

Yosep juga merincikan bahwa pembangunan yang di kerjakan tidak sesuai dengan volume di APBDes, antara lain berkenaan dengan kegiatan peningkatan Jalan Usaha Tani (JUT) di dusun Gandong, dimana seharusnya volume yang dikerjakan 1.200 meter dengan pagu dana sebesar Rp.113.850.000, namun yang dikerjakan hanya sekitar lebih kurang 340 meter saja.

“Selanjutnya kegiatan peningkatan tempat Pemakaman Umum atau TPU milik desa atau rumah singgah pagu dana Rp.22.436.000 yang dikerjakan hasilnya tidak sesuai,” beber Yosep.

Pembangunan lainnya seperti gapura dan batas desa yang dikerjakan hasilnya tidak sesuai dengan pagu dana Rp.21.224.000.

“Begitu juga dengan kegiatan bidang kesehatan Penyelenggaraan Desa ODF (WC) volume yang tercatat 4 buah dari pagu dana Rp.21.756.000 yang di kerjakan hanya 3 buah,” ungkapnya.

Yosep juga membeberkan, untuk bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kepala Desa Suka Damai mengangkat perangkat desa secara sewenang-wenang tanpa mengikuti prosedur yang ada dan tidak melalui penjaringan terbuka, justru yang diangkat anak kandungnya sendiri sebagai Kasi Kesra.

“Kepala Desa Suka Damai juga memberhentikan perangkat desa sewenang-wenang tidak mengikuti prosedur yang ada dan tanpa rekomendasi dari Camat dan tidak memberikan SK pemberhentian serta tidak memberikan penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan sejak Juni 2022 sampai sekarang,” beber Yosep lagi.

Kemudian, lanjut Yosep, tidak berhenti pada beberapa hal tadi, Kepala Desa juga melakukan rolling jabatan perangkat desa, dari staf menjadi kasi Pemerintahan dan Kasi Pemerintahan menjadi staf.

“Sementara itu di bidang Pembinaan Masyarakat Desa Operasional atau gaji kader PKK dipotong 8.000/Orang dan pengangkatan serta pemberhentian kader PKK dengan sewenang-wenang tidak dimusyawarahkan dan tidak ada SK,” ungkapnya.

Hal lain yang telah dilakukan Kepala Desa juga telah mengangkat LPMD dengan tidak memberikan SK, pengangkatan dan pemberhentian linmas/trantip tidak di musyawarahkan dan tidak memberikan gaji sepenuhnya, pembayaran gaji pengurus adat tidak sepenuhnya, Sumbangan perayaan Hari Raya Keagamaan seperti Natal pagu dana Rp 6.000.000 untuk 4 Gereja tidak diserahkan.

“Lebih parah lagi telah melarang guru TK untuk menggunakan tedung TK Mandiri untuk proses belajar- mengajar anak- anak TK, melarang masyarakat untuk bertani di tanah desa dengan sewenang-wenang dan sekarang justru digarap oleh orang tua Kepala Desa itu sendiri, selain itu menyerahkan tanah asset desa ke instansi lain tanpa musyawarah dan mufakat dengan masyarakat dan dilakukan pembuatan Surat Penyerahan/Pernyataan Tanah (SPT) seharga Rp.2.000.000,” kembali Yosep membeberkan.

Sementara itu, Camat Ledo Jovinus Bevo menyampaikan, pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan perwakilan masyarakat dan pihak Pemerintah baik tingkat Kecamatan dan Kabupaten, terkait kegiatan sudah disampaikan kepimpinan.

“Kami meminta warga agar menyalurkan aspirasi selalu damai sesuai dengan nama desanya Suka Damai, tidak anarkis dan kondusif,” tegasnya.

Sementara itu di tempat yang sama, ditengah aksi damai dan mosi tak percaya Kepala Desa Suka Damai Petrus Tareng tidak berkomentar saat ratusan warganya melakukan aksi mosi tak percaya, dan setelah kantor desa di segel oleh warga, ia meninggalkan kantor desa.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS