News  

Wujudkan SDM Unggul di Tubuh Polri, Tim Puslitbang Kunjungi BNN Mempawah

Tim Puslitbang Mabes Polri dan Tim Polda Kalbar saat berkunjung ke BNN Kabupaten Mempawah.[Suarakalbar/Dian Sastra]

Mempawah (Suara Kalbar)-AKBP Abdul Haris Daulay, adalah personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang ditugaskan menduduki jabatan di luar struktur kepolisian. Yakni, sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mempawah.

Bagi Mabes Polri, AH Daulay adalah salahsatu SDM yang unggul di tubuh kepolisian. Karena selama memegang jabatannya, BNN Kabupaten Mempawah dinilai telah berupaya optimal dalam upaya pencegahan pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Selasa (04/08/2020) pagi, Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Mabes Polri mengunjungi BNN Kabupaten Mempawah untuk melaksanakan penelitian evaluasi penugasan AKBP AH Daulay tersebut.

Tim Puslitbang Polri dipimpin oleh AKBP Wadi dengan anggota Kompol Rusdi, Penata Mindarti, Bripka Rachmat Taufik Hidayatulloh, yang didampingi Tim dari Polda Kalbar, yakni AKBP Ridwansyah yang merupakan Kabag Strajemen Ro Rena Polda Kalbar, Kompol Wardoyo (Kasubbag Binkar Ro SDM Polda Kalbar), beserta Penda N Kresna Dupayana dan Brigadir Hendra Jumanto selaku anggota.

Kedatangan Tim Puslitbang ini disambut oleh Kepala BNN Kabupaten Mempawah, AKBP AH Daulay dan Wakapolres Mempawah, Kompol Bermawis, beserta sejumlah personel BNN.

“Kunjungan Puslitbang Mabes Polri ke BNN Kabupaten Mempawah ini adalah untuk mencari data dan masukan terkait penempatan atau penugasan Anggota Polri di luar struktur Kepolisian dalam rangka mewujudkan SDM Polri yang unggul,” ungkap Kompol Bermawis kepada suarakalbar.co.id.

Selain itu, tambahnya, dalam kunjungan ini, Tim Puslitbang juga melakukan evaluasi implementasi penugasan AKBP AH Daulay selaku Kepala BNN Kabupaten Mempawah, agar dapat dijadikan acuan dalam merumuskan kebijakan di institusi Polri di masa mendatang.

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di Pasal 28 ayat 3 telah disebutkan bahwa Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar struktur Kepolisian. Ketentuan tersebut dipertegas lagi dengan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri.

“Dalam Pasal 5 Peraturan Kapolri tersebut, Anggota Polri bisa menempati jabatan di kementerian, lembaga, badan atau komisi. Syaratnya, yang bersangkutan harus memiliki legalitas, selektif prioritas, objektif, profesional dan kerjasama,” pungkas Bermawis.

Penulis : Dian Sastra

Editor   : Diko Eno