Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti dari 128 Kasus

Ketua Kejaksaan Negeri Yulius Sigit Kristanto Saat Memusnahkan Salah Satu Barang Bukti Berupa Narkotika (SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar)

Pontianak (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai kasus yang ada di kalimantan Barat terdapat sebanyak 128 kasus.

Kasus-kasus tersebut meliputi kasus orang dan harta benda , serta tindak pidana narkotika dan zat adiktif serta tindak pidana umum lainya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pontianak dipimpin langsung oleh Yulius Sigit Kristanto selaku Ketua Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (18/10/23).

Sigit menyebutkan kegiatan ini dilakukan sebagai langkah terakhir dalam proses tindak pidana untuk memenuhi putusan pengadilan sebagai pewujudan pengabdian terhadap masyarakat

“Pemusnahan ini adalah perwujudan pengabdian kami untuk melaksanakan pemusnahan karena sudah menjadi tugas kami sebagai eksekutor,” ucapnya.

ia melanjutkan, untuk mengurangi penyakit manyarakat terkait tindak pidana narkotika, tidak hanya berfokus kepada kasusnya saja , tetapi juga harus bisa ke penyebab akar masalah kenapa penggunaan Narkoba ini masih banyak di Pontianak.

“Narkoba ini sangat berbahaya, maka dari itu kita harus bisa memastikan masyarakat untuk terbebas dari narkotika ini, jadi kita harus memikirkan upaya lain selaib memberatas peredaranya tapi juga akar masalanya kenapa masyarakat masih banyak yang tejebak dalam kasus narkoba ini,” ungkapnya.

Dari hasil pemusnahan ini terdapat beberapa barang bukti yang turut dimusnahkan dari berbagai perkara seperti. Tindak pidana harta benda sebanyak 28 perkara, Perkara Tindak pidana umum sebanyak 26 perkara salah satu barang buktinya jenis miras dengan Merk (ORANG TUA) sebanyak 132 botol , pidana ringan sebanyak 1 , tindak pidana narkotika sebanyak 73 perkara serta rincian tindak pidana narkotika adalah ,ganja 5,39 gram , sabu 61,3 gram, extasi 52,29 gram.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS