Oknum Kadus di Sukadana Diduga Lakukan Pungli Penerbitan SKT, Warga Merasa Dirugikan

Hakimin salah satu warga parit bugis diduga menjadi korban Kadus saat di temui di kediamanya.[SUARAKALBAR.CO.ID/Wiwin]

Kayong Utara (Suara Kalbar)- Warga dusun Parit Bugis, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana Hakimin (48) merasa dirugikan akibat ulah oknum Kepala Dusun (Kadus) di desanya yang diduga melakukan Pungli biaya penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT). Ia meminta agar oknum kadus tersebut  segera diberikan sanksi tegas.

Ia menceritakan bahwa pengurusan SKT tersebut dilakukannya lantaran akan menjual bidang tanah miliknya untuk keperluan opersi anaknya yang sedang sakit. Namun malang, dirinya malah merasa dipersulit dan dirugikan oleh oknum kepala dusun tersebut.

“Dua juta itu duit pembeli tanah, saya kan tidak ada duit, begitu suratnya jadi kan saya telpon si pembeli suruh datang, karenakan saya sudah terhutang dengan pembeli, saya kan sudah ambil dp 10 juta, untuk biaya anak saya operasi, mau pinjam kesana – kesini kan tidak ada, terpaksa barang yang ada saya jual, mau murah mau mahal terserah, saya tidak mikir lagi, Jadi total saya jual tanah itu, sekitar dua puluh enam jutaan, uang saya itulah yang dipotong untuk mengurus SKT, karena pembeli hanya berani bantu ( biaya pembuatan SKT ) 500 ribu rupiah,”kata  pria yang kerap disapa wak Kimin ini.

Kimin lantas menjelaskan harga yang semula dipatok oknum Kadus Rp 400 Ribu namun kemudian berubah menjadi Rp 2 juta tanpa ada penjelasan yang rinci, malahan oknum kadus tersebut secara gamblang mengatakan tak ingin mengambil uang Hakimin namun sebaliknya, oknum tersebut ingin mengambil biaya dari pembeli tanah Hakimin.

“Kalau SKT itu saya tanya ke kepala dusun sini, awalnya 400 ribu pak, Katanya saya dak mau ambil dengan wak kimin, saya mau ambil dengan pembeli, padahal awalnya saya tanya kan 400 ribu, oke saya bilang, tau – taunya 2 juta, Kalau penjelasan dari pak kadus itu 2 jutanya untuk pengurusan surat tanah lama, karena mau di pecah katanya, karena surat tua itu masih bergabung dengan abang saya, tanah itu kan pemberian orang tua, surat itu kalau tidal salah tahun 1983 atau 1985 ,” bebernya.

Ia juga menceritakan, bahwa oknum Kadus tersebut menerima uang dari pembeli tanah miliknya, diluar ruangan kepala desa yang juga turut disaksikan oleh beberapa orang lainnya.

“Awalnya pembeli ini menyuruh saya yang memberika uang 2 juta itu ke pak kadus, tapi saya tidak mau pak, karena itukan uang dia(pembeli), makanya saya suruh kasikan sendiri ke pak kadusnya, saksinya ada pak, itu ada anak saya, ada juga pak RT. Itu diserahkan di luar ruangan pak Kades, ” jelasnya.

Ia juga mengatakan, tak hanaya dirinya, beberapa masyarakat sekitar , juga mengalami hal yang sama seperti dirinya.

“Masih ada juga yang lain kena pak, kalau ipar saya itu biayanya 900 ribu, kalau abang saya itu, 1,5 juta, ” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Simpang Tiga , Kecamatan Sukadana, Tarmiji  menapik hal itu. Dirinya mengaku belum pernah mendengar permasalahan tersebut.

“Saya belum pernah mendengar , dan kalaupun ada masyarakat yang menemukannya, dia ( masyarakat ) juga bisa datang ke kantor, kita klarifikasi, kalau ada yang bisa membuktikaanya, coba kita cek, cuma selama ini yang kita sampaikan ke kadus, ke Rt, justru kita di bawah harga standar ,” ucapnya.

Saat ditanyai terkait Peraturan Desa (Perdes) yang umumnya mengatur hal tersebut, dirinya mengaku saat ini memang sedang menyisir terkait hal itu, dikarenakan usia jabatannya yang tergolong baru, menggantikan kepala desa sebelumnya.

“Kalau untuk perdes, kita masih mencoba menyisiri dari (kades) yang lama, karna kita juga kan baru, selama ini belum ada pula yang ditemui seperti ini, insya allah dalam waktu dwkat, kita akan coba menelusuri ini, Jadi dalam waktu dekat kita coba meluruskan itu, dan menegaskan itu, karena selama ini, saya juga tanya sekdes, yang masih orang lama itu, masih disesuaikan dengan yang lama, yaitu 350 sampai 400 ribuan,”terangnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS