15 Anggota Satpol PP Ketapang Terlibat dalam Kasus Narkoba Diberhentikan

Ilustrasi narkoba.[DOK-Suarakalbar.co.id]

Ketapang (Suara Kalbar)- Sebanyak 15 orang tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang dipecat dari kesatuan lantaran terbukti menggunakan narkoba. Hal tersebut disampaikan Kasatpol PP Ketapang, Muslimin, Kamis (6/7/2023).

Saat dikonfirmasi, Muslimin membenarkan kalau 15 anggotanya telah dipecat lantaran dari hasil tes urine yang dilakukan beberapa hari lalu para anggotanya positif mengkonsumsi narkoba.

“Totalnya ada 15 orang, sanksi dipecat, sebagai bentuk komitmen dan sanksi tegas kita terhadap penyalahgunaan narkoba,” katanya, melansir dari Suaraketapang–Suara Media Network, Jumat(7/7/2023).

Muslimin melanjutkan, 15 Satpol PP tersebut saat ini berstatus sebagai tenaga honorer dengan masa kerja yang bervariasi.

“Tes urine kemarin berlaku kepada seluruh satuan di Satpol PP baik itu yang ASN maupun Honorer bahkan saya juga ikut tes urine, jadi kita serius yang positif kita pecat,” tegasnya.

Muslimin menjelaskan bahwa dalam surat perjanjian kerja (SPK) terdapat pasal bagi pengguna narkoba yang dapat langsung diberhentikan dengan tidak hormat sehingga dirinya serius memberlakukan itu di kesatuannya.

“Surat pemecatan dikeluarkan tanggal 3 Juli 2023 lalu,” tuturnya.

Muslimin menambahkan, tes urine terhadap ASN dan honorer di lingkungan Pemda Ketapang memang diperintahkan Bupati Ketapang Martin Rantan, menyusul adanya kasus penangkapan 4 anggota anggota Satpol PP yang menggunakan Narkoba di Pos Jaga Pendopo Bupati Ketapang beberapa waktu lalu.

“Selain tindakan pemecatan dengan tidak hormat, langkah ke depan yang akan kita ambil dalam dalam penerimaan tenaga honorer dengan memasukkan persyaratan bebas narkoba dengan hasil tes laboratorium,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS