Ribuan Pil Ekstasi Dimusnahkan, Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba di Pontianak

Foto saat salah satu tersangka yang ikut memusnahkan barang bukti 9.497 butil Pil Exstasi (SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar)

Pontianak (Suara Kalbar) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) telah berhasil mengungkap peredaran ribuan pil ekstasi di Kota Pontianak. Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pemuda di Kota Singkawang yang membawa 704 butir pil ekstasi berwarna merah bertanda PP Tengkorak.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kompol Agus Dwi Cahyono, menjelaskan bahwa pengungkapan ribuan pil ekstasi di Pontianak merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pemuda berinisial HP di Kota Singkawang pada tanggal 23 September 2023.

“Setelah si (HP) itu di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar di lakukan pemeriksaan, dan akhirnya terungkap bahwa ada pelaku lain yang ada di Pontianak ,” ujarnya, Kamis (6/10/2023).

Pelaku berinisial WA, yang berusia 32 tahun, adalah seorang warga Pontianak Barat. Saat rumahnya digeledah di Jalan Karet, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, tim Ditresnarkoba Polda Kalbar menemukan barang bukti berupa 35 bungkus klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 8.793 butir berwarna merah muda bertanda PP Tengkorak.

“Saat di temukan barang bukti narkotika pil ekstasi milik pelaku WA di kota Pontianak ternyata cap dan warnya sama yang di miliki oleh pelaku HP yang di tangkap di rumah kost di kota Singkawang,” ucapnya.

Total barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar dari dua tempat kejadian perkara (TKP) adalah 9.497 butir pil ekstasi dengan merk dan warna yang sama, yaitu berwarna merah muda dengan cap PP Tengkorak.

“Dari 2 TKP pengungkapan narkoba pil ekstasi yakni 704 pil ekstasi di kota Singkawang dan sebanyak 8.793 butir pil ekstasi di kota Pontianak dengan merk dan warna yang sama yakni warna merah muda cap PP tengkorak, Total barang bukti yang diamankan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar dari kedua TKP sebanyak 9.497 butir pil ekstasi ,” ungkapnya

Kasus ini akan terus dikembangkan, dan kedua pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Karena pasti akan kita lakukan pengembangan, dan keduanya untuk sementara akan di ancam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS