Ladang Ganja di Rumah Warga Kubu Raya Ditemukan, Ditresnarkoba Polda Kalbar Turun Tangan

Barang bukti berupa tanaman Ganja ditemukan dalam rumah warga di Kubu Raya.[SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar]

Pontianak (Suara Kalbar) – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) akan menyelidiki lebih lanjut kasus temuan 24 batang tanaman ganja di Kabupaten Kubu Raya. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya ladang ganja di sebuah rumah warga.

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula pada Jum’at, 6 Oktober 2023 malam sekitar jam 18.00 WIB, Tim Lidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat mengetahui adanya ladang ganja rumahan di sebuah rumah warga berinisial IA di Jalan Parit Semben Gang Buntu Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya.

Dari hasil laporan tersebut kemudian sekitar pukul 19.30 Wib Tim Lidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar akhirnya menindaklanjuti laporan tersebut melakukan penyelidikan.

“Akhirnya warga berinisal IA berhasil di amankan dan kemudian melakukan penggeledahan dimana menemukan dan mengamankan 24 batang tanaman diduga narkotika jenis ganja yang tumbuh di dalam 19 buah media tanam Pot yang disimpan di pekarangan samping rumahnya,”katanya, Sabtu (7/10/2023).

Ke 24 batang tanaman ganja ini yang tumbuh di dalam 19 buah media tanam Pot di halaman sebuah rumah yang berada di Jalan Parit Semben Gg.Buntu Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya.

Pemuda berinisial IA di bawa bersama barang bukti yang telah diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan kepentingan proses hukum.

“Hasil keterangan sementara pengakuan pemuda IA, dirinya menanam Tamanan ganja ini baru dua bulan dan ia mendapatkan biji bibit tanaman dari kampung Beting Pontianak Timur,” ungkapnya.

Kasus ini akan diselidiki lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Narkoba untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS