Demokrat dan Koalisi Bersiap Adaptasi dengan Rencana Perubahan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) didampingi kader partai menyampaikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di DPP Demokrat, Jakarta, Senin (4/9/2023). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym]

Suara Kalbar – Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, mengungkapkan bahwa partainya saat ini tengah menjalankan upaya intens dalam membangun komunikasi dengan dua poros politik, yaitu poros yang mengusung Ganjar Pranowo dan poros yang mengusung Prabowo Subianto. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memajukan jadwal dan memperpendek durasi pencalonan presiden dan wakil presiden.

Langkah ini ditempuh setelah Partai Demokrat baru-baru ini memutuskan untuk meninggalkan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang sebelumnya mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden.

“Partai Demokrat saat ini tengah intens mengupayakan membangun komunikasi politik dengan dua poros koalisi lainnya, baik dengan Koalisi Indonesia Maju yang telah menetapkan Pak Prabowo sebagai capresnya maupun dengan Koalisi yang mengusung Pak Ganjar,” kata Kamhar melansir dari Suara.com–Jaringan Suarakalbar.co.id, Senin(11/9/2023).

Nantinya, hasil komunikasi dengan kedua pihak politik itu, lanjut Kamhar, akan disampaikan kepada Majelis Tinggi Partai Demokrat untuk menentukan pilihan koalisi.

“Kita tunggu saja, dalam September ini juga akan segera diputuskan,” ujar Kamhar.

Mengenai rencana KPU memajukan jadwal dan memperpendek durasi pendaftaran calon presiden san calon wakil presiden, Kamhar menilai pihaknya akan mengkaji landasan KPU dalam merancang Peraturan KPU (PKPU) itu.

“Melalui perwakilan kami di Komisi II DPR RI, menunggu alasan pemajuan jadwal pendaftaran capres dan cawapres,” tandas Kamhar.

Diketahui, KPU berencana memajukan jadwal dan mempercepat durasi pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Awalnya, pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Saat ini, KPU merancang PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam rancangan PKPU tersebut, tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023.

Dengan begitu, KPU berencana mempercepat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sembilan hari dari jadwal sebelumnya. Selain itu, durasi pendaftarannya juga diperpendek dari yang sedianya 38 hari, menjadi tujuh hari.

Adapun jadwal tahapan pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan rancangan PKPU ialah:

  • Masa Pendaftaran: 10 Oktober – 16 Oktober 2023
  • Pemeriksaan Kesehatan: 10 Oktober – 18 Oktober 2023
  • Verifikasi Dokumen Persyaratan: 10 Oktober – 19 Oktober 2023
  • Penyampaian Hasil Verifikasi, Perbaikan Persyaratan, Verifikasi Perbaikan: 14 Oktober – 25 Oktober 2023
  • Pengusulan Bakal Calon Pengganti atas Hasil Pemeriksaan Kesehatan: 17 Oktober – 12 November 2023
  • Penetapan Paslon: 13 November 2023.

    IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS