Landak  

Hadiri Pemusnahan Senpi di Polres Landak, Heri Saman: DAD Siap Kerjasama Meminimalisir Penyalahgunaan Senjata Api Rakitan

Ketua DAD Landak, Heri Saman saat memusnakan senjata api rakitan di Polres Landak, Jumat (4/11/2022). SUARAKALBAR.CO.ID/MC

Landak (Suara Kalbar) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dan sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak menghadiri acara penyerahan dan pemusnahan senjata api rakitan hasil penyerahan masyarakat secara sukarela kepada Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak, Yayasan Planet Indonesia Kabupaten Landak dan diteruskan diserahkan Kepada Kapolres Landak untuk dimusnahkan di Halaman Polres Landak. Jumat,(4/11/2022)

Turut hadir Pj. Bupati Landak Samuel, Kepala BKSDA Provinsi Kalimantan Barat diwakili oleh Kasubbag TU, Forkopimda Kabupaten Landak, Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus, Ketua Komisi C DPRD Landak Margareta, DAD Kecamatan, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Landak dan juga sebagai Ketua DAD Landak Heri Saman, dalam sambutannya mengatakan sangat mendukung langkah-langkah jajaran Kepolisian Polres Landak untuk meminimalisir penyalahgunaan senjata api rakitan.

“Kami segenap jajaran Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak serta Dewan Adat Dayak Kecamatan se-Kabupaten Landak sangat mendukung langkah-langkah tersebut,”tegas dia.

Selain itu, Heri Saman juga menambahkan DAD Kabupaten Landak siap bekerjasama dengan Kepolisian Polres Landak untuk meminimalisir penyalahgunaan senjata api rakitan.

“Kita mendukung langkah-langkah terutama jajaran Kepolisian. Kami dari jajaran Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak siap bekerjasama dalam hal ini kita bersama-sama menanggulangi hal tersebut,” ujar Heri Saman.

Pj. Bupati Landak Samuel, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya, yang telah dilakukan oleh Dewan Adat Dayak, baik tingkat kabupaten mau pun tingkat kecamatan, juga dari BKSDA Provinsi beserta dari daerah, dan jajaran Polres yang telah berupaya untuk menyadarakan masyarakat untuk dalam kepemilikan senjata api rakitan supaya menyerahkan sukarela.

“Karena memang sesuai ketentuan bahwa, kepemilikan senjata api ini adalah harus dengan peraturan perundang-undangan. Jadi, yang berhak untuk memakai atau menggunakan atau memiliki adalah aparat karena sesuai dengan ketentuan. Sedangkan masyarakat tidak diperkenankan karena sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Ketua DAD dan Kapolres Landak khawatir akan disalahgunakan,”ujar  Samuel.

Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasinamengucapkan terima kasih kepada seluruh Pemerintah Kabupaten Landak, DAD Landak, BKSDA Provinsi Kalimantan Barat, dan Yayasan Planet Indonesia serta seluruh Ketua DAD Kecamatan yang sudah terlibat dalam memberikan kesadaran pada masyarakat terutama dalam memberikan secara sukarela senjata api rakitan tersebut.

“Saya berharap ini tetap berkelanjutan bukan hanya sampai di sini saja. Ini ada undang-undangnya juga bahwa tidak sembarang orang memiliki senjata api,” ujarnya.

Kemudian, pada kesempatan ini Kapolres Landak juga memberi penghargaan kepada Kepala BKSDA Provinsi, DAD Landak, serta para Ketua DAD Kecamatan di Wilayah Kabupaten Landak.

“Mudah-mudahan ini menjadi motivasi bagi kita semua, terutama juga kesadaran bagi seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga situasi di Wilayah Kabupaten Landak berjalan aman dan kondusif,”tambah Kapolres.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS