Gusti Kamiran “Tukang Gaduh”, Lontarkan Fitnah dan Cemarkan Nama Baik Ria Norsan

MANTAN KADES UNGKAP FAKTA. Lokasi tanah milik Bupati Mempawah dua periode, Ria Norsan, di Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, yang diklaim Gusti Kamiran sebagai tanah miliknya. Mantan Kepala Desa Antibar, Aryadi M. Nuh, membeberkan fakta sebenarnya, Senin (8/11/2021) malam. SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Distra

Mempawah (Suara Kalbar) – Mantan Kepala Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Aryadi M. Nuh, sangat menyesalkan pernyataan Gusti Kamiran soal dugaan Bupati Mempawah dua periode, Ria Norsan, telah menguruk tanah secara brutal di lahan milik Kerabat Kraton Amantubillah.

Menurut Aryadi, apa yang menjadi tudingan Gusti Kamiran itu justru bertolakbelakang dengan fakta yang sebenarnya terjadi.

“Faktanya sebenarnya tidak lah demikian. Saya menilai, Gusti Kamiran telah melontarkan kisah fiktif, upaya fitnah dan pencemaran terhadap nama baik Ria Norsan selaku Bupati Mempawah dua periode dalam pernyataannya itu,” ujar Aryadi, Senin (8/11/2021) malam.

Kepada SUARAKALBAR.CO.ID, Aryadi menegaskan, apa yang disampaikannya ini bukan lah demi kepentingan membela nama baik Ria Norsan.

Melainkan, untuk meluruskan apa yang sebenarnya terjadi, bahwa ada kisah yang sengaja “diplintir” Gusti Kamiran dengan tujuan yang tidak jelas.

Efeknya, justru menjadi upaya fitnah dan pencemaran nama baik orang lain.

“Karena itu, saya merasa berdosa jika tidak menceritakan semua fakta ini ke publik!” tegas Aryadi.

“Sesungguhnya, Gusti Kamiran ini masih terhitung famili, tepatnya keponakan saya. Tapi sikapnya itu tidak bisa dibenarkan, baik secara agama maupun hukum!” jelas Aryadi lagi.

Dipaparkan Aryadi, seingat dia, dulu katanya ada surat kerajaan terkait tanah yang kini diklaim Gusti Kamiran.

Ketika itu, entah bagaimana, surat tanah tersebut diserahkan kepada masyarakat Desa Antibar yang kemudian membentuk kelompok tani.

Bupati Pontianak (sekarang Mempawah) pada masa itu, seingatnya, Drs. Hendri Usman, M.Si, langsung membuat surat keputusan (SK) sebagai dasar legalitas tanah untuk kelompok tani tersebut.

Perkembangannya kemudian, kelompok tani menjual tanah tersebut kepada Bupati Mempawah dua periode, Ria Norsan.

Namun ketika ditanya tahun berapa tanah tersebut dibeli Ria Norsan, Aryadi mengaku tidak ingat lagi, karena transaksi itu sudah lama, puluhan tahun lalu.

Nah, karena surat-suratnya lengkap, Ria Norsan kemudian membeli tanah tersebut.

Bahkan, karena banyak surat tanah kelompok tani yang tertinggal, maka proses pembayaran tanah itu dilaksanakan secara bertahap oleh Ria Norsan.

“Nama-nama yang tertera dalam SK Kelompok Tani sebenarnya sudah dibayar. Namun ada yang kemudian mengaku belum menerima. Saat yang bersangkutan membawa surat, maka kembali dilakukan pembayaran oleh Pak Ria Norsan,” papar pria yang akrab disapa Pak Uning ini.

Terakhir, sepengetahuan Aryadi, datang lagi pemilik tanah atas nama Khalik Aswar yang didampingi Gusti Kamiran yang bermaksud menjual tanah di kawasan itu.

Karena tak ingin ada permasalahan di belakang hari, maka Ria Norsan kembali membayar tanah yang ditawarkan Khalik Aswar.

“Saya lupa nilainya, tapi menurut saya cukup besar waktu itu. Saya turut sebagai saksi dalam transaksi jual beli tanah itu,” ujarnya.

Aryadi juga menyakini, Gusti Kamiran turut mendapat bagian berulang kali dari transaksi jual beli tanah yang dipersoalkan.

Karenanya, ia menegaskan, jika transaksi jual beli telah usai dan sah menurut hukum, maka Gusti Kamiran tidak punya hak apapun lagi atas tanah di Desa Antibar.

“Jadi sangat aneh, jika tanah yang telah dijual dan tertuang dalam akta jual beli, justru diklaim lagi oleh Gusti Kamiran telah diuruk secara brutal oleh Ria Norsan,” tegas Aryadi.

 

Gugur secara Hukum Setelah Keluar SK Bupati

Terkait dengan adanya SK Bupati Pontianak yang mengesahkan tanah bagi kelompok tani pada masa itu, maka Aryadi juga mengungkapkan, status tanah kerajaan telah gugur secara hukum.

“Dan pada waktu itu, juga tidak pernah ada pihak Kraton Amantubillah yang menggugat. Dan yang aneh juga bagi saya, kenapa baru akhir-akhir ini persoalan tanah itu diklaim lagi oleh Gusti Kamiran. Saya tidak mengerti siapa aktor di balik pernyataan bernuansa fitnah itu,” paparnya.

Aryadi juga menegaskan, Gusti Kamiran bukan lah kerabat Kraton Amantubillah. Ia memang punya gelar gusti, namun itu tidak otomatis ia berhak menyandang status Kerabat Kraton.

“Apa yang telah dilakukan Gusti Kamiran, saya nilai sebagai upaya melakukan benturan-benturan di masyarakat. Istilahnya, dia selalu buat kegaduhan. Karena itu, saya sekarang harus menjelaskan fakta sebenarnya,” ungkap Aryadi.

Ia menyarankan, perlu dilakukan pertemuan para pihak, termasuk menghadirkan Gusti Kamiran untuk “menggenahkan” kisah fiktif itu.

“Jujur saja, naiknya pemberitaan pernyataan Gusti Kamiran di salah satu media sangat meresahkan! Saya nilai, ini perlu diluruskan agar menjadi terang benderang!” sarannya.

 

Galian C, Justru Ria Norsan Dirugikan

Terkait soal galian C yang mana Gusti Kamiran menyatakan Ria Norsan diduga secara brutal menguruk tanah milik Kerabat Kraton Amantubillah itu, ditegaskan Aryadi sebagai fitnah yang luar biasa.

Sebab masalah galian C atau tanah/batu yang diuruk, Ria Norsan tidak pernah mengambil satu sekop pun tanah di kawasan yang diklaim milik Gusti Kamiran.

“Malah yang saya ketahui, tanah yang dibeli Pak Ria Norsan itu yang digali oleh orang-orang tertentu untuk dijual sebagai tanah uruk dan batu ke pihak lain,” ungkapnya.

Jadi seharusnya, Ria Norsan yang menggugat atau melapor ke pihak penegak hukum, karena merasa dirugikan akibat ulah oknum.

Sebab tanahnya yang banyak ditanami pohon cempedak, petai dan buah-buahan menjadi rusak, karena diuruk tanpa ijin oleh orang lain.

“Dengan demikian, pernyataan Gusti Kamiran bahwa tanah diuruk secara brutal untuk digunakan sebagai bahan material pembangunan pelabuhan, BP2TD dan lain sebagainya adalah tidak benar. Itu pernyataan fitnah!” jelasnya.

“Jangankan untuk menguruk tanah atau batu, datang ke lokasi itu saja mungkin pak Ria Norsan hanya sekali dua kali untuk meninjau hak miliknya,” beber Aryadi.

Jadi sangat keliru kalau dinyatakan Ria Norsan yang menguruk tanah di kawasan yang diklaim milik Gusti Kamiran.

“Pak Ria Norsan bahkan pernah mengatakan kepada saya waktu itu, ia telah mengikhlaskan kebun miliknya diuruk orang lain tanpa ijin. Jadi dalam hal ini, pak Ria Norsan sebagai korban, bukan pelaku pengurukan. Ini harus saya luruskan,” tegasnya.

Nah agar ke depan tidak ada lagi pernyataan yang mengundang kegaduhan dilontarkan, maka sang mantan Kepala Desa Antibar kembali menyarankan agar masalah ini diselesaikan saja dengan sebaik-baiknya.

“Biar genah, biar nama baik orang yang telah “tercemar” dan “dicemarkan” dapat diluruskan di hadapan publik!” katanya.

Sementara itu, dua warga yang ditemui tengah berada di lokasi sekitar tanah tersebut, turut membantah klaim Gusti Kamiran terkait status milik Kerabat Kraton Amantubillah.

Kedua warga yang minta identitasnya tak disebutkan ini menegaskan, tanah-tanah tersebut sejak dulu memang telah menjadi milik mantan Bupati Mempawah dua periode, Ria Norsan.

“Beliau (Ria Norsan) membelinya dari kelompok tani. Bahkan waktu itu kami berdua bantu mengukur lahan ini. Jadi batas-batasnya kami di sini tahu semua, dan tidak ada tanah di sini yang milik pak Gusti (Kamiran),” tegas keduanya.

Begitu pula soal tudingan tanah itu telah diuruk dan dipergunakan Ria Norsan untuk keperluan bahan material pekerjaan proyek pelabuhan, keduanya menyatakan itu juga tidak benar.

“Pak Ria Norsan setahu kami cuma sekali datang ke sini untuk mengecek batas-batas tanahnya saja. Setelah itu itu tidak pernah ada aktivitas apapun di sini yang dilakukan beliau, termasuk kegiatan menguruk tanah/batu. Jadi itu tuduhan yang tidak benar!” pungkas mereka.