News  

Peringatan dan Perilaku Anti Korupsi

Oleh : Diva Arum Mustika, S.Tr.Stat.

Tanggal 9 Desember merupakan salah satu momentum yang diperingati sebagai Hari Anti Korupsi di seluruh dunia. Awal mula lahirnya peringatan Hari Anti Korupsi Internasional ini ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadakan Konvensi Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) pada tahun 2003 di Meksiko.

Peringatan Hari Anti Korupsi ini bertujuan untuk mengkampanyekan kesadaran masyarakat internasional untuk mencegah dan melawan korupsi, serta sebagai peringatan kepada para koruptor bahwa pengkhianatan terhadap kepercayaan publik tidak akan ditolerir.

Korupsi merupakan wabah berbahaya yang memiliki dampak korosif di masyarakat. Merusak demokrasi dan supremasi hukum, yang mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), mendistorsi pasar, dan mengikis kualitas hidup. Fenomena ini terjadi di seluruh negara di dunia tetapi di negara berkembang efeknya paling merusak.

Menurut United Nations Development Programme (UNDP) setiap tahuunya terdapat 1 triliun dolar dibayarkan dalam bentuk suap, dan sekitar 2,6 triliun dolar dicuri setiap tahun melalui korupsi di dunia. Jumlah tersebut setara dengan lebih dari 5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) global.

Faktor Penyebab Korupsi

Lantas, faktor apa saja yang menyebabkan korupsi? Terdapat  dua faktor penyebab terjadinya korupsi, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal terjadinya korupsi diantaranya aspek individu seperti sifat manusia yang rakus/tamak, moral yang tidak kuat, dan gaya hidup yang konsumtif..  Faktor internal lainnya juga dilihat dari aspek sosial.

Terkadang, perilaku korupsi dapat terjadi karena adanya dorongan dari lingkungan sekitar misalnya dari keluarga. Sementara itu, faktor eksternal terjadinya korupsi seperti pendapatan tidak mencukupi, kepentingan politis, dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap korupsi. Kesadaran akan korupsi ini dinilai sangat penting dalam upaya pencegahan korupsi.

Seberapa sadar masyarakat tentang perilaku anti korupsi di Indonesia?

Dalam Survei Perilaku Anti Korupsi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2019 sebesar 3,70 pada skala 0 sampai 5. Angka tersebut lebih besar apabila dibandingkan dengan capaian tahun 2018 sebesar 3,66.

Nilai indeks yang semakin mendekati 5 menunjukkan masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai IPAK yang mendekati 0 menunjukkan masyarakat semakin berperilaku permisif terhadap korupsi. Artinya, pada tahun 2019 masyarakat Indonesia lebih berperilaku anti korupsi dibandingkan dengan tahun 2018.

IPAK tersusun oleh dua dimensi yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Indeks Pengalaman tahun 2019 sebesar 3,65 naik 0,08 poin dibandingkan dengan tahun 2018 (3,57). Angka ini berbanding lurus dengan nilai IPAK yang meningkat dari tahun sebelumnya.

Peningkatan ini menunjukkan berkurangnya pengalaman masyarakat ketika berhubungan dengan praktik korupsi pada layanan publik. Namun, berbeda dengan Indeks Pengalaman, Indeks Persepsi pada tahun 2019 justru mengalami penurunan. Nilai Indeks Persepsi pada tahun 2019 sebesar 3,80, turun 0,06 poin dibandingkan Indeks Persepsi tahun 2018 (3,86). Hal ini menunjukkan menurunnya pemahaman dan penilaian masyarakat terhadap perilaku anti korupsi.

Hasil survei juga menunjukkan bahwa masyarakat perkotaan memiliki IPAK yang lebih tinggi (3,86) dibanding masyarakat perdesaan (3,49). Angka ini mebuktikan bahwa pengetahuan mengenai anti korupsi pada masyarakat desa masih kurang apabila dibandingkan masyarakat di perkotaan. Selain itu, semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, semakin tinggi pula kecenderungan untuk berperilaku anti korupsi. Nilai IPAK masyarakat berpendidikan SLTP ke bawah sebesar 3,57; SLTA sebesar 3,94; dan di atas SLTA sebesar 4,05.

Upaya pemerintah untuk membangun perilaku anti korupsi pada masyarakat perlu dilakukan sedini mungkin. Edukasi mengenai perilaku anti korupsi diperlukan untuk membentuk persepsi masyarakat yang tidak keliru akan tindakan yang menjuru pada korupsi.

Mengubah perilaku materialistik dan konsumtif pada masyarakat dalam cara pandang tentang kekayaan materi dapat mengurangi kesalahan masyarakat dalam mengakses kekayaan itu sendiri. Hal ini sangat dibutuhkan untuk membentuk moral dan akhlak bangsa agar senantiasa berlaku jujur di masa yang akan datang.

Upaya-upaya ini tidak akan berguna apabila tidak ada kesadaran dan iman yang kuat dalam diri kita sendiri. Dengan kesadaran akan perilaku anti korupsi, mari kita wujudkan impian bangsa ini untuk terbebas dari jerat korupsi.

Selamat Hari Anti Korupsi!*

*Penulis adalah Staf Seksi Statistik Distribusi BPS Kabupaten Sekadau