KPK Dijadwalkan Ulang Pemanggilan Bupati Sidoarjo

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. (Dok. KPK)

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, setelah sebelumnya menjadi salah satu target operasi tangkap tangan pada 25-26 Januari 2024. Hingga Jumat (2/2/2024) sore, hanya Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, yang memenuhi pemanggilan KPK sebagai saksi.

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, meminta untuk dijadwalkan ulang dalam pemeriksaan KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Pemeriksaan ini terkait kasus di mana Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memotong dana insentif aparatur sipil negara (ASN) untuk Bupati Muhdlor.

“Dari informasi yang kami terima,bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi di antaranya, Ahmad Muhdlor Ali,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melansir dari Beritasatu.com, Sabtu(3/2/2024).

Untuk kasus yang sama, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono. Keterangan mereka dinilai dapat membuat terang kasus yang tengah diusut KPK tersebut. Kedua saksi diharapkan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK tersebut.

Ali Fikri belum membeberkan detail materi yang hendak didalami KPK lewat pemeriksaan saksi tersebut. KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut ketika agenda permintaan keterangan telah rampung.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka. Dia diduga memotong dana insentif para aparatur sipil negara (ASN) untuk Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS