Bacaleg DPRD Ketapang Mengalami Penurunan Jumlah, Alasannya Apa?

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi. (Agustiandi/Suarakalbar.co.id)

Ketapang (Suara Kalbar) – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Ketapang mengalami tren penurunan jumlah, sejak pengajuan tahap awal pencalonan hingga penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pasca tanggapan masyarakat.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi memaparkan, sejak pengajuan tahap awal hingga kini, penurunan jumlah Bacaleg mencapai 141 orang.

“Pengajuan tahap awal 701 orang, masa perbaikan dokumen berkurang menjadi 627 orang, pencermatan rancangan DCS oleh partai politik berkurang lagi menjadi 625 orang,” papar Ahmad Saufi, Rabu (4/10/2023).

Ahmad Saufi melanjutkan, pada penetapan DCS oleh KPU Kabupaten Ketapang berjumlah 561 orang sedangkan pada perubahan DCS pasca tanggapan masyarakat menjadi 560 orang.

Ahmad Saufi menjelaskan, penurunan ini disebabkan beberapa hal, seperti partai politik tidak memperbaiki dokumen yang disyaratkan oleh KPU dan tidak menganti bakal calon karena status hukuman belum melewati masa jeda bagi ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.

“Masa yang telah dilewati sekarang adalah masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Partai Politik pada tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023,” ucapnya.

Setelahnya, lanjut Saufi, rancangan DCT oleh Parpol tersebut biasanya bakal ada perubahan seperti ganti calon karena meninggal dunia, pindah Dapil, pergantian calon serta perbaikan dokumen calon.

“KPU akan melakukan verifikasi dokumen tersebut melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON), pada tanggal 4 hingga 18 Oktober 2023,” paparnya.

Saufi menambahkan, pihaknya juga akan melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap pergantian calon pada masa pencermatan DCT yang dituangkan dalam berita acara pleno.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS