Nelayan di Desa Sungai Nibung Terima Bantuan Alat Budidaya Perikanan

Raut bahagia kelompok nelayan Desa Nibung saat menerima bantuan budidaya perikanan, Sabtu (17/12/2022). SUARAKALBAR.CO.ID/ Septa.

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Sejumlah nelayan di Desa Sungai Nibung Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya menerima bantuan alat budidaya perikanan dari Polda Kalbar Peduli Masyarakat yang terdampak Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 92/KEPMEN-KP Tahun 2020 Tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kubu Raya dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Kalimantan Barat.

Koordinator Yayasan Planet Indonesia Sungai Nibung Agung menjelaskan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang kawasan konservasi berdampak pada penghasilan masyarakat khususnya nelayan di Desa Sungai Nibung.

“Adanya bantuan ini dengan harapan masyarakat yang semula melakukan penangkapan ikan di wilayah zona inti beralih menjadi nelayan budidaya,” ujar Agung.

Agung menjelaskan bantuan ini berkolaborasi dengan YPI yang juga bergerak dibidang perlindungan terhadap wilayah konservasi, satwa dilindungi dan masih banyak bidang lainnya yang berkaitan dengan kelestarian alam.

“Jadi nanti kita akan bekerjasama dengan masyarakat untuk mulai melakukan budidaya dengan bantuan tersebut,”katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Perikanan Kubu Raya Hefni Rizal menyambut baik adanya bantuan tersebut dalam rangka upaya peningkatan perekonomian masyarakat kami berkolaborasi dengan instansi terkait memberikan bantuan alat-alat budidaya pembesaran kepiting agar memiliki nilai jual yang lebih tinggi.

“Bantuan ini bermanfaat guna pembesaran kepiting yang sudah tertangkap, sehingga bisa dijual dengan harga lebih baik,” kata Hefni.

Dirinya menjelaskan jika untuk penangkapan hasil laut jenis kepiting, telah diatur dalam Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Perubahan Permen KP no 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan di wilayah RI dengan ukuran minimal yang dapat diambil adalah 30 gram keatas, sehingga kepiting dengan ukuran dibawah ukuran tersebut tidak boleh untuk diambil.

“Kesadaran masyarakat sudah mulai tumbuh terkait dengan pemahaman kepiting kecil tidak memiliki nilai ekonomis, terlebih kepiting Desa Nibung memiliki standar tersendiri untuk memenuhi pasar,” paparnya.

Hendra, satu diantara nelayan yang menerima bantuan tersebut mengatakan dengan adanya penetapan zona inti tentu sedikit banyak berdampak kepada hasil tangkapan masyarakat nelayan, hal tersebut dikarenakan wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona inti tidak boleh terdapat aktifitas manusia.

“Adanya bantuan alat budidaya perikanan tersebut diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dengan melakukan pembesaran kepiting yang berkualitas tanpa melakukan aktivitas di wilayah konservasi,” kata Hendra.

Ia mengatakan selain peningkatan ekonomi adanya bantuan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk meningkatkan produktifitas dan kualitas dalam bidang perikanan budidaya kepiting.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Penulis: SeptaEditor: Suhendra