Wagub Ria Norsan Terima Empat LHP Semester II Tahun 2021 dari BPK RI Kalbar

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan (kanan), menerima LHP Semester II Tahun 2021 dari Kepala Perwakilan BPK RI Kalbar, Rahmmadi, di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Kalbar, Jalan A.Yani Pontianak, Rabu (5/1/2022). SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Prokopim Kalbar

Pontianak (Suara Kalbar) – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menerima empat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalbar.

Penyerahan LHP tersebut dilakukan Kepala Perwakilan BPK RI Kalbar, Rahmadi, disaksikan Wakil Ketua DPRD Kalbar Suriansyah, di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Kalbar, Jalan A.Yani Pontianak, Rabu (5/1/2022).

Kepala Perwakilan BPK RI Kalbar, Rahmadi, mengungkapkan, LHP yang diserahkan terdiri dari, pertama, LHP kinerja atas upaya pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Kalbar dan instansi terkait lainnya.

Kedua, LHP kinerja atas upaya pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Tahun 2021 pada Pemerintah Kubu Raya dan instansi terkait lainnya.

Ketiga, LHP kinerja atas upaya pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Tahun 2021 pada Pemerintah Melawi dan instansi terkait lainnya.

Serta, keempat, LHP kinerja atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerjasama Industri dan Dunia Kerja (IDUKA) dalam rangka mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing Tahun Anggaran 2020 dan Semester I tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Kalbar.

Adapun jenis-jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK, dijelaskan Rahmadi, meliputi pemeriksaan keuangan yang bertujuan memberikan opini kewajaran laporan keuangan.

Kemudian pemeriksaan kinerja memberikan simpulan atas aspek ekonomis, efisiensi dan atau efektivitas pengelolaan keuangan Negara/Daerah, serta memberikan rekomendasi perbaikan dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Ia menambahkan, pemeriksaan kinerja ini dilakukan untuk menilai efektivitas upaya Pemprov Kalbar, Pemkab Kubu Raya dan Pemkab Melawi dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 Tahun 2021.

“Dengan kata lain, BPK tidak melakukan pemeriksaan atas penanggulangan COVID-19 secara keseluruhan, namun hanya pemeriksaan difokuskan pada pelaksanaan Vaksinasi COVID-19,” tuturnya.

Wagub Ria Norsan mengatakan, Pemprov Kalbar telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2020 tentang Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan.

“Ketentuan tersebut mengatur tentang lingkup kerja sama SMK dengan IDUKA, bentuk peran Pemerintah Provinsi Kalbar dalam memfasilitasi kerja sama SMK dengan IDUKA,” jelasnya.

Adapun ketentuan diatas, dijelaskan mantan Bupati Mempawah dua periode ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Provinsi Kalbar dan SMK dalam pelaksanaan pengembangan SMK.

“Dengan demikian, ketentuan tersebut merupakan payung hukum dalam pelaksanaan Peta Jalan Revitalisasi SMK Kalbar,” ungkapnya.

Selain itu, imbuh dia, Pemprov Kalbar telah memiliki perencanaan dan data terkait potensi pengembangan wilayah dengan sektor unggulan dan industri unggulan yang ditetapkan dalam Perda 1/2021.

Yaitu, tentang Perubahan atas Perda 2/2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalbar Tahun 2018-2023, dan Perda 1/2017 tentang Rencana Industri Provinsi Kalbar tahun 2017 sampai dengan 2037.

“Pada dasarnya, Pemprov Kalbar telah berupaya mengendalikan izin pendirian satuan pendidikan vokasi yang mendukung sektor unggulan dan kebutuhan IDUKA,” katanya.

Sehubungan dengan cakupan vaksinasi COVID-19 di Kalbar, Norsan mengungkapkan sudah mencapai 57,09 persen dan vaksinasi tertinggi terdapat di Kota Pontianak sebesar 75,46 persen serta Kota Singkawang sebesar 67,22 persen.

“Kami telah melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka pelaksanaan pelayanan vaksinasi COVID-19 melalui penyampaian pesan kunci dan telah mengidentifikasi seluruh saluran/media komunikasi yang tepat digunakan dalam pelaksanaan edukasi dan sosialisasi,” paparnya.