Ani Sofian Lantik Zulkarnain Jadi Pj Sekda Kota Pontianak

Zulkarnain saat dilantik dan diambil sumpah sebagai Pj Sekda Kota Pontianak oleh Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Senin (6/5/2024). SUARA KALBAR.CO.ID/HO.Prokopim-Kominfo Kota Pontianak.

Pontianak (Suara Kalbar)- Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian melantik dan mengambil sumpah Zulkarnain sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Senin (6/5/2024).

Zulkarnain saat ini menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak.
Ani Sofian mengatakan posisi Pj Sekda bersifat sementara, sembari menunggu pelantikan sekda definitif yang akan direncanakan pada akhir Mei mendatang.

“Setelah koordinasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian Komisi Aparatur Sipil Negara, kita akan meminta pertimbangan teknis pelantikan sekda definitif nanti,” ujar Ani Sofian.

Open bidding dan job fit untuk posisi sekda juga telah dilaksanakan dalam kurun waktu dua bulan belakangan. Tiga nama teratas di antaranya Amirullah yang kini menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Pontianak, Y Trisna Ibrahim selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak dan Yaya Maulidia yang menjabat Inspektur Kota Pontianak.

“Jabatan Pj Sekda ini sampai ketika Sekda definitif dilantik, itu yang masih kita tunggu. Secara tupoksi kerjanya sebagai kepala kantor, sebagai saringan terakhir pertimbangan surat naik,” kata Ani Sofian.

Ia menjelaskan proses pelantikan sekda definitif akan menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) oleh BKN kemudian persetujuan pelantikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ani menambahkan sekda memegang posisi sentral dalam pemerintahan. Ada begitu banyak peran yang menurutnya harus dilakukan untuk membantu kepala daerah. Mulai dari koordinator, administrator, inspirator, fasilitator sampai regulator.

“Peran koordinator dan inspirator wajib dipunyai agar hubungan kelembagaan dan internalisasi di tingkat pegawai berhasil diwujudkan. Sementara peran regulator, fasilitator dan evaluator erat kaitannya dalam rangka perumusan kebijakan, penyelesaian masalah dan pengawasan,” katanya.

Ani Sofian berpesan, setiap surat yang naik kepadanya nanti sudah dipertimbangkan terlebih dahulu dari OPD terkait. Jadi ketika sudah dihadapkan kepada dirinya, ia akan memilih keputusan akhir.

“Seperti contoh ketika ada surat kegiatan, sebelum naik ke saya sudah dipertimbangkan kepala OPD dan terakhir melalui pertimbangan Pj Sekda,” pesannya.

Pj Sekda Kota Pontianak Zulkarnain menerangkan, ia akan menjalankan program yang telah ditetapkan sebelumnya dengan Rencana Strategis (Renstra) yang ada di Sekretariat Daerah. Untuk kebijakan yang bersifat mutlak akan diserahkannya kepada kepala daerah, dalam hal ini Pj Wali Kota.

“Jadi pada intinya kita tidak mengambil suatu kebijakan yang sifatnya definitif, kita perlu konsultasikan dengan Pj Wali Kota karena keputusan akhir berada di tangan Pj Wali Kota,” ujarnya.

Menindaklanjuti arahan Pj Wali Kota, Zulkarnain ingin sebelum keputusan diambil, ia terlebih dahulu berdiskusi dengan kepala OPD terkait. Ada tiga program prioritas Pj Wali Kota sejak dilantik, yaitu pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrim serta menekan angka stunting. Zulkarnain berkomitmen untuk membantu seluruh program prioritas Pj Wali Kota.

“Setelah ini kami akan diskusi mencari solusi terbaik seluruh OPD agar penurunan stunting segera dilakukan dan target yang dibebankan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bisa tercapai,” katanya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS