Selama Operasi Pekat, Polres Kubu Raya Berhasil Amankan 6 Kasus

Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo saat mejelaskan terkait kasus kepemilikan Senjata Api (SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar)

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan Polres Kubu Raya berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 21 Maret 2024 Hingga 5 April 2024.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, Polres Kubu Raya berhasil mengamankan 6 Kasus yang terjerat dalam Operasi Pekat, diantaranya Kepemilikan Senjata Api Jenis Revolver beserta pelurunya.

Diketahui Senjata Api tersebut semula merupakan peninggalan dari orang tua pelaku Narkoba berinisial BS (26) yang merupakan warga Kecamatan Rasau Jaya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait kepemilikan Narkoba jenis Sabu.

“Awalnya pelaku diamankan atas dasar kasus Narkoba, namun ketika dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, ditemukanya sebuah Senjata Api rakitan,” ucap Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu saat Pers Rilis pada Kamis (4/4/2024).

AKBP Wahyu juga mengungkapkan, dalam Operasi Pekat cipta kondisi ini, Polres Kubu Raya berhasil mengungkap 6 kasus, empat diantaranya kasus Narkoba, satu Kepemilikan Senjata Api, dan satu Judi.

“Operasi Pekat Kali ini, Polres Kubu Raya mengungkap sebanyak 6 kasus, oleh sebab itu, dengan adanya pers rilis ini, menjadi bukti bahwa Polres Kubu Raya mengutamakan keamanan dan ketertiban yang ada di masyarakat.

Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Parlindungan Pasaribu mengungkap, atas pengungkapan kepemilikan Senjata Api tersebut tersangka dikenakan Undang-undang darurat.

“Atas pengungkapan tersebut, tersangka BS yang juga merupakan tersangka narkoba, akan dikenakan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1991 pasal 2 ayat 1, dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS