Sengketa Pemilu Legislatif di Bawaslu Sekadau Terus Bergulir, Parpol Sesalkan Dugaan Pelanggaran

Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist

Sekadau (Suara Kalbar) – Sengketa pemilu anggota DPRD Kabupaten Sekadau tahun 2024 masih bergulir di Bawaslu Sekadau. Partai Hanura sesalkan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu, Senin (4/3/2024).

Seperti diketahui partai Hanura telah melaporkan dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu kepada Bawaslu Sekadau. Saat ini Bawaslu Kabupaten Sekadau telah menyidangkan perkara terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi dan prosedur PSSU di Kecamatan Belitang Hulu pada Jumat 01 Maret 2024 lalu.

Pada sidang perkara itu Bawaslu menghadirkan PPK, Panwascam sebagai pihak terlapor dan juga pihak KPU Kabupaten Sekadau termasuk pihak DPC Hanura Kabupaten Sekadau sebagai pihak pelapor.

“Sampai saat ini sidang pemeriksaan sudah masuk ke tahap akhir dan akan diteruskan dengan sidang kesimpulan dan pembacaan putusan,” kata Ketua DPC Hanura Sekadau, Abun Tono.

Salah satu hal menarik yang ditemukan dalam fakta persidangan itu adalah adanya pengakuan dari pihak PPK Belitang Hulu bahwa pada tanggal 19 Febuari 2024 sebelum PSSU di laksanakan, pleno rekapitulasi sudah selesai dan hasil sudah di download dari sirekap serta pdf hasilnya sudah dibagikan kepada para saksi, bahkan BA Pleno sudah ditanda tangani oleh 5 orang saksi partai politik.

Atas hal itu sebelum sidang putusan DPC Hanura Sekadau sudah mempersiapkan beberapa keterangan tambahan termasuk juga pertanyaan.

Pertanyaan penting yang menurut Hanura Sekadau harus dijawab adalah bahwa ada keterangan pada awalnya ada arahan dari salah seorang komisioner KPU Kabupaten Sekadau kepada Ketua PPK Belitang Hulu agar menyampaikan kepada peserta sidang saat ada pihak yang keberatan atas hasil. Kemudian hasil pleno pada sirekap sudah di download oleh operator PPK dan secara teori maka setelah di download itu sirekap otomatis terkunci maka tidak bisa lagi dilakukan perubahan.

“Namun anehnya ketika PSSU dilaksanakan Sirekap dapat dibuka kembali, padahal wewenang mengunci dan membuka sirekap itu ada pada operator KPU Kabupaten. Maka menjadi tanda tanya besar apakah operator Kabupaten itu membuka kembali Sirekap itu aras dasar inisiatif sendiri atau ada keputusan pleno KPU Kabupaten, atau itu atas arahan oleh seseorang, dan apa dasar hukumnya membuka kembali Sirekap yang sudah terkunci tersebut, ” tanya Abun Tono.

Menurut Abun Tono, KPU Kabupaten Sekadau harus menjelaskan alasan dibalik dibukanya kembali Sirekap setelah otomatis terkunci usai rekapitulasi pertama. Sehingga dapat diketahui bersama pihak yang harus bertanggung jawab dalam dugaan pelanggaran tersebut.

“Karena jika ada orang yang bisa membuka kembali sirekap yang sudah terkunci tanpa dasar, maka patut diduga bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk merubah hasil suara pada perjalanan antara pleno di satu tingkatan menuju tingkat lebih atasnya, ” ujar Abun menambahkan.

Abun Tono juga menjelaskan terkait dengan proses rekapitulasi tingkat kecamatan di Belitang Hulu yang terjadi kisruh, di mana proses rekapitulasi sebelumnya dimulai tanggal 17-19 Februari 2024. Pada tanggal 19 Februari rekapitulasi sudah selesai dan ditanda tangani dengan formulir D hasil telah di download oleh PPK dan sedang dalam proses mencetak, artinya secara keseluruhan proses itu telah selesai.

Lalu terkait rekapitulasi yang dilakukan pada tanggal 21-24 Februari yang mana PPK Belitang Hulu mengatakan berdasarkan rekomendasi dari panwascam, itu dilakukan penghitung surat suara ulang, seluruh TPS ada 80 TPS di 13 desa yang ada di Kecamatan Belitang Hulu dengan cara menghitung surat suara satu per satu, khusus untuk DPRD Kabupaten/kota.

“Kalau kita lihat untuk dasar hukum penghitungan surat suara ulang itu jelas ada aturan hukum tidak bisa sembarangan. Oleh karena itu kami menilai apa yang dilakukan PPK Belitang Hulu sangat menyalahi aturan. Tidak ada dasar hukumnya. Karena jelas di PKPU 5 tahun 2024, hanya mengatur tentang penghitungan suara ulang, bukan penghitungan surat suara ulang, ” lanjut Abun Tono.

Terkait dengan laporan berikutnya, Abun Tono menyebut bila Bawaslu menemukan ada unsur pidana tentu akan dilanjutkan ke Gakkumdu, sesuai wadahnya. Selain itu Hanura juga telah menentukan beberapa jalur lain yang akan ditempuh seperti DKPP, MK dan juga PTUN.

KPU Sekadau

KPU Kabupaten Sekadau juga belum menerbitkan SK Penetapan Calon terpilih. Maka dari itu partai Hanura berharap semua pihak bersabar menunggu hasil putusan.

Secara terpisah, Ketua KPU Sekadau, Fransiskus Khoman mengatakan pihaknya berdasarkan aturan tetap melanjutkan rekapitulasi tingkat kabupaten hingga selesai. Sedangkan untuk laporan dari partai Hanura ke Bawaslu Kabupaten Sekadau bisa tetap dilanjutkan hingga mendapatkan hasil keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bawaslu Sekadau

Ketua Bawaslu Sekadau, Marikun, mengatakan pihaknya saat ini masih melengkapi kekurangan data-data untuk menentukan putusan terhadap laporan tersebut. Bawaslu Sekadau juga telah melakukan sidang perdana pada tanggal 1 Maret 2024 lalu.

“Sidang kelanjutannya masih ditunda. Kami tim sedang menyusun data-data yang diperlukan setelah siap nanti kami bersama komisioner melakukan rapat pleno dan disampaikan pembacaan kesimpulan, setelah itu baru menyampaikan putusan, ” jelas Marikun saat ditemui di kantor Bawaslu Sekadau.

Lebih lanjut, Marikun menyebut pihaknya sedang mempertimbangkan apakah diperlukan untuk menggali informasi kepada pihak terkait. Jika diperlukan menggali informasi kepada pihak terkait maka akan di undang pihak terkait untuk mendalam informasi-informasi di lapangan. Pihak terkait yang dimaksud bisa saja komisi KPU, PPK, Panwascan atau para saksi parta politik.

Marikun menyebut dalam memproses laporan tersebut Bawaslu memiliki waktu selama 14 hari sejak laporan di register. Sehingga saat ini masih ada waktu untuk mempersiapkan data-data yang diperlukan. Dia pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak ada benturan selama proses tersebut berlangsung.

“Karena kasusnya ini masih ditangani di Bawaslu, ya Bawaslu akan mengadili seadil-adilnya, berikan waktu kami masih mempersilahkan semuanya, ” pungkas Marikun.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS