Polres Bengkayang Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kapuas 2024 Jelang Ramadhan

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kapuas 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan, di Halaman Mapolres Bengkayang, Sabtu (2/3/2024).SUARAKALBAR.CO.ID/Polres Bengkayang. 

Bengkayang (Suara Kalbar)– Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kapuas 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan, di Halaman Mapolres Bengkayang, Sabtu (2/3/2024).

Membacakan amanat Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto. Kapolres Bengkayang, menjelaskan menjelang bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah diprediksi mobilitas di jalan raya akan mengalami tren peningkatan.

“Seiring dengan meningkatnya mobilitas di jalan raya, tentunya berimplikasi terhadap bertambahnya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Kapolres.

Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Kalbar, sepanjang Tahun 2023 telah terjadi 1.160 kejadian laka lantas yang menyebabkan 393 korban meninggal dunia, 560 luka berat, 893 luka ringan dan kerugian material senilai kurang lebih 5,9 miliar rupiah.

Hal tersebut menunjukan bahwa tingkat resiko kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di Provinsi Kalimantan Barat masih relatif cukup tinggi dan perlu menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu, diperlukan strategi khusus dalam mengendalikan mobilitas masyarakat sekaligus memastikan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, salah satunya dengan melaksanakan operasi kepolisian kewilayahan.

“Operasi keselamatan 2024 ini serentak digelar diseluruh jajaran Polri, terkhusus di Kalimantan Barat mengambil sandi Ops Keselamatan Kapuas 2024 yang digelar selama 14 hari, terhitung tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024,” kata Kapolres.

Adapun personel yang terlibat operasi di seluruh jajaran Polda Kalbar sebanyak 765 personel dan terkhusus di Polres Bengkayang melibatkan sebanyak 40 personel,” tambahnya.

Pada operasi ini mengedepankan tindakan simpatik, persuasif, dan humanis kepada masyarakat pengguna jalan. Dengan 8 prioritas pelanggaran yaitu pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan yang melebihi muatan, menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi dibawah umur, melawan arus dan menggunakan knalpot brong.

Pada kesempatan itu pula dilakukan Pencanangan Ikrar Deklarasi Aksi Keselamatan Jalan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari instansi terkait hingga pelajar. Tujuannya adalah untuk menciptakan budaya keselamatan berlalu lintas yang menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS