Polres Bengkayang Tangkap Pelaku Perampasan Motor, Kenal Korbannya dari Medsos

Press Release yang di gelar Kamis (28/12/2023) di halaman Mapolres Bengkayang.[SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Polres Bengkayang

Bengkayang (Suara Kalbar) – Polres Bengkayang berhasil mengamankan seorang pria berinisial KO (44) karena melakukan perampasan barang dengan kekerasan terhadap wanita di Jalan Raya Pendopo Rest Area Vandering, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Sabtu (11/11/23).

KO kemudian ditetapkan tersangka dan harus mendekam di tahanan Polres Bengkayang.

Kasatreskrim Iptu Andika Wahyutomo Putra membenarkan kejadian tersebut.

“Benar pada tanggal 11 November 2023 yang lalu, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perampasan terhadap seorang wanita di Jalan Raya Pendopo Rest Area Bukit Vandering,” ungkapnya, pada Press Release yang di gelar Kamis (28/12/2023) di halaman Mapolres Bengkayang.

Pelaku KO setelah melakukan perampasan motor kemudian kabur, selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan didapatkan informasi pelaku berada di daerah Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau.

Selasa (12/12/23), gabungan personel Satreskrim Polres Bengkayang dan Unit Reskrim Polsek Entikong Polres Sanggau mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Bengkayang untuk proses lebih lanjut.

Adapun modus yang digunakan pelaku KO ini, yaitu bermula dengan berkenalan sama korban melalui media sosial facebook yang kemudian berlanjut ke whatsapp dan kemudian mengajak untuk bertemu.

Saat pertemuan tersebutlah pelaku dan korban berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban untuk menuju kearah Kota Singkawang, sempat berputar-putar tanpa arah, korbanpun minta diantar pulang.

“Akan tetapi naas terjadi sepulangnya dari Kota Singkawang, mereka sempat berhenti di Jalan Raya Pendopo Rest Area Bukit Vandering, dimana dengan niat jahatnya KO beralasan hendak mau buang air kecil, namun disaat itu juga, KO melakukan aksi perampasan dengan cara mencekik leher korban dari belakang kemudian memukul korban,”kata IPTU Andika.

“Kemudian korban ditarik ke belakang WC di Rest Area tersebut, dan di dorong hingga masuk jurang. Pada kesempatan itu pula, KO merampas tas milik korban yang didalamnya berisikan Handphone,” jelasnya.

Setelah berhasil merebut tas milik korban, KO pergi meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor milik korban.

Atas kejadian tersebut, KO dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang tindak pidana perampasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS