Tiga Raperda Diusulkan, Bupati Beri Apresiasi Anggota DPRD Sekadau

Rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati Sekadau terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau tentang nota pengantar yang disampaikan oleh Bupati Sekadau, rapat berlangsung di ruang sidang paripurna pada (25/10/2023) siang. SUARAKALBAR.CO.ID/ Fadil.

Sekadau (Suara Kalbar)- Bupati Sekadau memberikan apresiasi kepada Anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang telah memberikan masukan terhadap nota pengantar yang telah disampaikan oleh eksekutif terkait tiga Raperda yang telah disampaikan pada 13 Oktober 2023 lalu.

Hal ini disampaikan Bupati Sekadau secara tertulis yang dibacakan Sekda Kabupaten Sekadau Mohammad Isa dalam rapat paripurna ke- 21, masa persidangan ke 1 dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati Sekadau terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau tentang nota pengantar yang disampaikan oleh Bupati Sekadau, rapat berlangsung di ruang sidang paripurna pada (25/10/2023) siang.

Rapat dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Sekadau Zainal, didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Effendy dan Sekretaris Daerah Mohammad Isa, yang dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Sekadau serta para OPD dan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau.

Sekda Mohammad Isa yang mewakili Bupati Sekadau mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kepada anggota DPRD yang telah memberikan masukan terhadap nota pengantar yang telah disampaikan oleh eksekutif.

“Memperhatikan beberapa hal yang sudah disampaikan dalam pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga buah Ranperda yang telah disampaikan pada 13 Oktober yang lalu, kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas masukan, saran dan pendapat yang telah disampaikan anggota dewan yang terhormat,” ucapnya.

Selain itu, Sekda Mohammad Isa juga menjelaskan upaya pemerintah daerah kabupaten sekadau terhadap tiga buah Ranperda tersebut kepada anggota DPRD kabupaten Sekadau.

“Raperda tentang kerja sama desa, terkait pemuktahiran peta dan batas desa, telah diatur dalam Permendagri Nomer 45 tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan batas desa dan Perda Nomer 5 Tahun 2018 tentang pemerintah desa, saat ini Pemda Kabupaten Sekadau sedang melaksanakan amanah Permendagi tersebut dengan menerbitkan peraturan bupati tentang penetapan dan penegasan batas wilayah desa diseluruh desa di kabupaten sekadau,” paparnya.

Dia menjelaskan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah tahun 2017 tentang tentang barang pengelolaan milik daerah, terkait dengan kesiapan sumber daya, terutama SDM pada pengelola BMT untuk tahun 2024, pemkab Sekadau melalui BPKAD telah merancang kegiatan peningkatan SDM melalui bimtek pengelolaan BMD terhadap kompetensi di bidang IT.

“Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomer 9 tahun 2017 tentang tata cara urutan ganti penyelesaian kerugian daerah, didasari atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara atau daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dan pendagri nomer 33 tahun 2018 tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain,” kata Sekda.

Sekda Mohammad Isa juga mengatakan jawaban eksekutif terhadap masukan, saran dan pendapat anggota DPRD akan disampaikan dalam dokumen dengan detail.

“Selanjutnya detail jawaban eksekutif terhadap masukan, saran dan pendapat yang telah disampaikan oleh anggota DPRD akan kami sampaikan dalam bentuk dokumen perdik penyelesaian jawaban eksekutif,” paparnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS