Tak Temukan Alat Bukti, Kejari Sekadau Hentikan Penanganan Kasus Dana KONI

Kasi Pidsus Sekadau Irawan Suhendra. SUARAKALBAR.CO.ID/ rie

Sekadau (Suara Kalbar) – Dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2016-2018 yang ditangani Kejaksaan Negeri Sekadau Nomor: PRINT – 05 / O. 1.20 /fd.1 / 10 / 2022 tanggal 25 Oktober 2022 sudah dihentikan, karena tidak memenuhi alat bukti.

“Dalam pemeriksaan kita belum menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan tahap berikutnya. Jadi penangangan kita hentikan. Kecuali ada kita temukan alat bukti yang cukup,  maka akan kita buka kembali,”kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sekadau, Irawan Suhendra dalam keterangan persnya, Selasa (17/10/2023).

Irawan menjelaskan, dalam penanganan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat sehingga pihak Kejari melakukan pendalaman untuk mencari kebenaran.

“Semua saksi-saksi sudah panggil untuk dimintai keterangan, terkait dengan penangangan kasus dana KONI ini,”ujarnya.

Sementara itu, Mantan Ketua KONI Sekadau A. Rusmin Nuryadin dikonfirmasi berkaitan dengan dana hibah KONI tahun 2016-2018 mengatakan, sebagai warga negara yang baik, taat hukum.

“Kami sudah menyampaikan keterangan dan bukti-bukti yang dibutuhkan kepada pihak kejaksaan,”ujarnya singkat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS