Wah, Ganti Rugi Tanah Makam di Terminal Kijing Dicairkan, Maman: Perbuatan Melawan Hukum

Maman Suratman, Kuasa Subtitusi YPKOT Sungai Kunyit. SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Distra

Mempawah (Suara Kalbar) – Kuasa Subtitusi Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) Sungai Kunyit, Maman Suratman, mempertanyakan surat Badan Pertahanan Nasional (BPN) Mempawah terkait pemberian ganti rugi pengadaan tanah Terminal Kijing.

“Dalam surat tertanggal 24 November 2022 itu, BPN Mempawah memang berencana untuk melaksanakan pemberian ganti rugi pengadaan tanah Terminal Kijing. Ini patut dipertanyakan. Apa yang mau diganti rugi, proses hukumnya saja belum tuntas,” ujar Maman Suratman, Rabu (30/11/2022).

Menurut dia, masalah pengurusan dan kepemilikan lahan yang kini masih dipersengketakan itu sedang dalam proses peradilan.

“Hingga saat ini, sengketanya belum selesai dan belum berkekuatan hukum tetap. Itu sesuai dengan Perkara Nomor: 60/Pdt.G/2021/PN.Mpw pada Pengadilan Negeri Kelas 1B Mempawah, yang masih tahap upaya Kasasi di Mahkamah Agung RI,” tegas Maman.

“Karena itu apakah suatu perkara yang belum memiliki kekuatan hukum tetap dapat dilakukan hubungan hukum baru di atasnya? Dimana peristiwa yang terjadi telah melampaui batas wewenang Pengadilan oleh para subjek hukum yang terkait di dalamnya,” ujarnya mempertanyakan.

Terkait adanya informasi bahwa pencairan ganti rugi lahan dan relokasi makam-makam orang Tionghoa akan dilaksanakan besok, Kamis, 1 Desember 2022, Maman mengatakan, hal itu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Sebab, tambah dia, sekali lagi perkara ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung RI.

Patut diketahui, penyelesaian ganti rugi lahan dan relokasi makam-makam orang Tionghoa tersebut berada di atas tanah milik Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT), dan bukan milik Yayasan Bakti Baru (YBB).

Lebih lanjut Maman menegaskan, di kawasan lahan itu telah dilakukan pembangunan dan pengembangan Terminal Pelabuhan Kijing oleh BUMN PT Pelindo II (Persero) di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Jika nanti telah berkekuatan hukum tetap, kami di YPKOT tidak mempermasalahkan dan tetap beritikad baik untuk mengembalikan hak-hak dan bertanggung jawab penuh kepada ahli waris makam-makam di atas tanah yayasan (YPKOT) beserta instansi-instansi yang terkait dan berwenang,” ucapnya.

Seperti, nilai-nilai makam yang telah di-appraisal sebelumnya, luas tanah sesuai alas hak, nilai ganti rugi/m2 appraisal tanah yang berbeda-beda, penyerahan alas hak, dan permohonan/pernyataan secara resmi sebagai syarat pencairan dari yayasan, serta daftar/data para ahli waris makam yang siap dipindahkan, sesuai peraturan perundang-undangan atau peraturan pemerintah yang berlaku.

Adapun jika ahli waris menentukan dimana akan dimakamkan kembali, atau di luar dari yang disediakan oleh YPKOT, maka akan dibuatkan surat perjanjian/pertanggung jawaban (form tertulis) masing-masing ahli waris makam sebagai bentuk tanggung jawab dan jaminan penuh akan pemindahannya.

Dengan syarat, mempersiapkan dokumentasi lokasi lengkap (foto, tanda terima, tanda tangan ahli waris/kuasanya, dll).

“Sementara untuk teknis pembayaran pemindahan makam-makam ahli waris di kemudian hari akan dibuatkan perjanjian/pernyataan sebagai jaminan yang tidak lepas dari hak dan tanggung jawab masing-masing ahli waris makam-makam/kuasanya yang akan menerima,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, YPKOT tidak bertanggung jawab jika dikemudian hari terjadi permasalahan hukum atas pemindahan makam di luar sepengetahuan dan keterlibatan YPKOT di dalamnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS