Total Ganti Rugi Rp 32 Miliar, 4,4 Hektare Lahan Masuk Relokasi Jalan Nasional Ruas Sungai Duri-Mempawah

MUSYAWARAH GANTI RUGI. Tahapan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pada pengadaan tanah pembangunan relokasi Jalan Nasional Ruas Sungai Duri-Mempawah di Kantor BPN Kabupaten Mempawah, Kamis (7/10/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Diskominfo.

Mempawah (Suara Kalbar) – Pengadaan Tanah Pembangunan Relokasi Jalan Nasional Ruas Sungai Duri-Mempawah, kini memasuki tahapan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mempawah, Kamis (7/10/2021).

Turut hadir, Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, Forkorpimda, Kepala BPN Mempawah Wendi Isnawan, perwakilan PT Pelindo II Persero, Tim Apraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta masyarakat terdampak pembangunan relokasi jalan nasional.

Dalam kesempatan itu, Kepala BPN Mempawah, Wendi Isnawan, menjelaskan, pengadaan tanah untuk pembangunan relokasi jalan nasional di Kecamatan Sungai Kunyit, tak terlepas dari keberadaan Terminal Kijing.

Mempawah, tambahnya, saat ini sedang ada pembangunan Pelabuhan Terminal Kijing dan memakai jalan nasional yang sudah ada.

“Nah, untuk menjamin kelancaran akses transportasi kedepannya, maka dilakukanlah relokasi sebagai lahan pengganti jalan nasional tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan, sebelum sampai pada tahap musyawarah ini, terlebih dahulu dilakukan berbagai tahapan pengadaan tanah, mulai dari perencanaan, konsultasi publik, pengukuran, pengumpulan data yuridis, hingga kemudian diumumkan ke masyarakat.

“Selama pengumuman, kita memberikan kesempatan kepada masyarakat terdampak pembangunan untuk memberikan sanggahan apabila ternyata tidak ada kesesuaian data di lapangan,” jelasnya.

Karena tahapan itu sudah dilalui, maka selanjutnya, imbuh Wendi, dilakukanlah tahapan penilaian oleh tim apraisal secara independen.

Sampai akhirnya, memasuki tahapan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan relokasi jalan nasional tersebut.

Menurut Wendi, pada hari itu musyawarahkan bentuk ganti kerugian tanah. Terdiri dari 3 hektare lebih lahan di Desa Sungai Kunyit Laut dan sekitar 1,4 hektare di Desa Sungai Bundung Laut.

“Dengan nilai ganti rugi mencapai kurang lebih Rp.32 Miliar. Nanti berapa yang akan ibu dan bapak terima sesuai dengan penilaian tim apraisal KJPP,” ujarnya.

Muhammad Pagi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kecamatan Sungai Kunyit yang telah mendukung pembangunan di wilayahnya.

Ia optimis keberadaan Proyek Strategis Nasional Terminal Kijing oleh PT Pelindo II maupun Pabrik Smelter PT BAI, mampu mendongkrak ekonomi masyarakat sehingga semakin sejahtera dan makmur.

Berkaitan relokasi jalan nasional ini, tentu patut disyukuri masyarakat, terutama yang tanahnya dilewati relokasi ruas jalan nasional.

“Kami selaku mediator antara masyarakat dengan perusahaan ingin musyawarah ini memberikan yang terbaik demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ucap dia.