SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Perbatasan sebagai Etalase Negara atau Halaman Belakang?

Perbatasan sebagai Etalase Negara atau Halaman Belakang?

Asmansyah

Oleh: Asmansyah, S.A.P., M.A.P

Membedah Paradoks Perbatasan Kalimantan Barat – Sebagai seorang dosen yang mengamati dinamika wilayah, saya sering merenungkan wajah perbatasan kita di Kalimantan Barat. Kehadiran Pos Lintas Batas Negara (PLBN) seperti Entikong, Aruk, Badau, dan Jagoi Babang seringkali dipuja sebagai etalase kedaulatan. Namun, di balik beton-beton megah tersebut, tersimpan sebuah ironi yang menggugat nurani akademik saya tentang arti pembangunan yang sesungguhnya di garis depan.

Konflik data menunjukkan jurang yang lebar antara citra dan realitas. Di saat PLBN Badau mencatat peningkatan pelintas hingga 16 persen atau sekitar 116 ribu orang pada 2024, data dari Bappeda mengungkapkan fakta pahit. Terdapat 63 desa yang masih berstatus sangat tertinggal dan 20 desa lainnya masuk kategori tertinggal di wilayah penyangga garis perbatasan negara kita ini.

Narasi ketimpangan ini saya susun berdasarkan data primer dan sekunder yang kredibel. Rujukan utama berasal dari laporan berkala Bappeda serta hasil pemutakhiran Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan (IPKP) oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI. Selain itu, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai kunjungan wisatawan mancanegara menjadi pembanding untuk melihat apakah ekonomi benar-benar bergerak secara inklusif.

Fenomena yang terjadi saat ini adalah dualisme perbatasan yang mencolok. PLBN dibangun dengan arsitektur modern yang melambangkan kemajuan bangsa. Namun, di luar pagar PLBN, ketertinggalan wilayah masih menjadi wajah dominan bagi ribuan warga negara. Pembangunan fisik yang masif di titik nol seolah-olah menjadi tabir yang menutupi sunyinya pembangunan manusia di desa-desa penyangga yang belum tersentuh pemerataan.

Ketertinggalan ini sangat terasa pada aspek pelayanan dasar. Jurnal Perspektif Administrasi dan Bisnis memaparkan bahwa jarak fasilitas pendidikan dan kesehatan di wilayah domestik seringkali terlalu jauh untuk dijangkau. Akibatnya, warga lebih memilih untuk mencari layanan di Malaysia karena fasilitas di seberang sana dianggap lebih dekat dan memiliki kualitas pelayanan yang jauh lebih memadai bagi mereka.

Secara ekonomi, ketergantungan pada negara tetangga masih menjadi “penyakit” kronis di perbatasan Kalimantan Barat. Penggunaan mata uang Ringgit sebagai alat transaksi harian dan dominasi barang-barang konsumsi Malaysia adalah bukti nyata. Masyarakat merasa lebih “dilayani” oleh sistem logistik dari Kuching daripada Jakarta karena hambatan transportasi dan buruknya sarana distribusi di wilayah Indonesia sendiri.

Dari perspektif politik hukum, pengelolaan perbatasan kita dinilai belum sepenuhnya berbasis pada konsep negara kesejahteraan (welfare state). Penelitian akademik menunjukkan bahwa regulasi yang ada saat ini belum optimal dalam mendorong peningkatan sumber daya manusia. Pembangunan seharusnya tidak hanya berorientasi pada keamanan dan estetika bangunan, tetapi wajib menyentuh hak-hak dasar warga negara sebagai subjek pembangunan.

Tantangan keamanan pun tetap membayangi di tengah ketertinggalan infrastruktur wilayah. Minimnya konektivitas antar-desa justru menyuburkan penggunaan jalur tidak resmi (JTR) yang rawan terhadap praktik penyelundupan barang ilegal dan narkotika. Pihak berwenang di PLBN Badau sendiri telah melakukan beberapa kali penindakan terhadap barang terlarang, yang membuktikan bahwa wilayah yang tertinggal seringkali menjadi celah kerawanan nasional.

Mari kita merenung sejenak atas fakta-fakta yang ada di depan mata. Apakah kemegahan beton di Entikong, Aruk, dan Badau hanyalah kosmetik politik untuk memoles wajah kedaulatan di tengah luka ketertinggalan yang masih menganga? Lantas, kapan kehadiran negara benar-benar dirasakan melalui kualitas hidup manusia, bukan sekadar melalui pemeriksaan paspor di bawah atap gedung yang menjulang tinggi?

Retorika Estetika Versus Realitas Sosial di Beranda Negeri – Dalam kacamata akademik, pembangunan perbatasan seharusnya berpijak pada teori Welfare State atau Negara Kesejahteraan (Esping-Andersen, 1990), yang menekankan perlindungan sosial dan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama negara. Namun, politik hukum kita saat ini masih terjebak dalam pengelolaan yang belum sepenuhnya berbasis kesejahteraan substantif. Akibatnya, muncul jurang lebar antara kemegahan fisik gedung dengan pemenuhan hak-hak dasar warga di sekitarnya.

Megahnya PLBN Entikong, Aruk, dan Badau seolah menjadi anomali di tengah fakta bahwa 63 desa di wilayah tersebut masih berstatus sangat tertinggal. Pembangunan infrastruktur penghubung antar-desa masih jauh dari harapan, menciptakan isolasi yang membelenggu produktivitas ekonomi rakyat. Kita sedang terjebak dalam “bias pusat pertumbuhan”, di mana kemajuan hanya berpusat pada titik perlintasan resmi, sementara wilayah penyangganya dibiarkan merana.

Minimnya akses pelayanan dasar menjadi kritik tajam bagi tata kelola perbatasan kita di Kalimantan Barat. Hasil penelitian dalam Jurnal Perspektif Administrasi dan Bisnis (2024) mengungkapkan bahwa keterjangkauan jarak memaksa warga menggunakan fasilitas kesehatan dan pendidikan di Malaysia. Fenomena ini bukan sekadar masalah teknis geografis, melainkan bentuk pengabaian terstruktur terhadap kualitas hidup manusia yang seharusnya menjadi subjek utama pembangunan nasional.

Secara ekonomi, kedaulatan kita di perbatasan masih rapuh akibat tingginya ketergantungan pada logistik negara tetangga. Penggunaan mata uang Ringgit dan dominasi barang Malaysia di pasar lokal menunjukkan bahwa distribusi domestik belum mampu menjangkau pelosok Kalimantan Barat secara efektif. Meskipun nilai ekspor melalui PLBN meningkat, tanpa penguatan kapasitas ekonomi lokal, masyarakat hanya akan menjadi penonton di tengah derasnya arus perdagangan.

Keamanan perbatasan pun tidak bisa hanya mengandalkan penjagaan fisik, tetapi harus melalui penguatan ketahanan sosial masyarakat. Jalur tidak resmi tetap marak karena masyarakat merasa “ditinggalkan” oleh negara dalam pemenuhan kebutuhan pokok harian mereka. Jika kedaulatan hanya didefinisikan sebagai batas garis di peta tanpa kehadiran layanan negara yang nyata, maka nasionalisme warga akan terus diuji oleh realitas ekonomi.

Pembangunan perbatasan harus beralih dari sekadar memoles “etalase” menuju penguatan fondasi kehidupan rakyat. Kita memerlukan komitmen politik yang secara eksplisit memihak pada peningkatan sumber daya manusia di seluruh garis perbatasan Kalimantan Barat. Tanpa keadilan spasial, kemegahan PLBN hanyalah monumen bisu yang memunggungi penderitaan rakyatnya sendiri yang masih berjuang mendapatkan akses layanan dasar.

Kita harus menyadari bahwa kedaulatan sejati tidak berhenti pada kemegahan arsitektur PLBN di Entikong, Aruk, atau Badau,. Meskipun gerbang-gerbang ini telah menjadi magnet pertumbuhan ekonomi dan pariwisata yang potensial bagi Kalimantan Barat,, realitas 63 desa sangat tertinggal yang masih terisolasi tetap menjadi noda pada “etalase” kita,. Pembangunan fisik masif harus segera diikuti oleh pemerataan akses infrastruktur di wilayah penyangga.

Pemerintah wajib mengedepankan penguatan pelayanan dasar yang inklusif untuk memutus ketergantungan warga pada fasilitas kesehatan dan pendidikan negara tetangga. Implementasi kebijakan berbasis welfare state adalah kunci agar masyarakat perbatasan merasakan kehadiran negara secara substantif, bukan sekadar simbolis. Hanya dengan memastikan kesejahteraan di setiap jengkal tanah air, kita benar-benar dapat mengubah wajah perbatasan menjadi beranda negeri yang bermartabat bagi seluruh rakyat.

Sumber:

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kapuas Hulu melalui Kantor Berita ANTARA (2018) mengenai data desa sangat tertinggal,.

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI (2026) terkait pemutakhiran Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan (IPKP),.

Jurnal Perspektif Administrasi dan Bisnis (Purba, dkk., 2024) mengenai realitas minimnya pelayanan dasar di perbatasan.

Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan (Yenny AS & Purba, 2017) mengenai politik hukum berbasis welfare state.

Kantor Berita ANTARA Kalimantan Barat (2024) mengenai dampak ekonomi PLBN di Kalimantan Barat,

 

*Penulis adalah Dosen Kebijakan Publik, Universitas Negeri Makassar

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play