Residivis Embat Motor di Desa Sungai Purun Kecil Mempawah Dibekuk Polisi

Mempawah (Suara Kalbar) – Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh Polres Mempawah Polda Kalbar membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Rabu (12/6/2024).
Kedua pelaku berinisial TA dan ZF diamankan secara terpisah di Kota Pontianak. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy KB 6270 BN.
Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasatreskrim Iptu Fadhila Nugrah Sakti saat pers rilis di Mapolres Mempawah, Jumat (21/6/2024), menjelaskan, tindak curanmor ini terjadi di Desa Sungai Purun Kecil, Kecamatan Sungai Pinyuh.
Pada Jumat (31/5/2024), korban Tedy Maulana yang membuka usaha pencucian mobil dan motor di Desa Sungai Purun Kecil, baru saja istirahat usai shalat Jumat.
Ia memarkirkan Honda Scoopy di depan usaha cucian mobil dan motor miliknya, di RT. 014/RW. 007 sekitar pukul 13.00 WIB.
Ironisnya, saat memarkirkan sepeda motor, Tedy lupa mencabut kunci kontak. Ketika ia istirahat itu lah, lewat kedua pelaku TA dan ZF.
Nah, melihat motor korban diparkir dengan kunci kontak masih melekat, timbul niat jahat TA dan ZF.
Keduanya putar haluan dan langsung melarikan motor Scoopy KB 6270 BN ke arah Pontianak.
Beberapa waktu kemudian, Tedy Maulana yang sadar motornya telah dicuri, berusaha melakukan pencarian. Namun motor tetap tak ditemukan. Ia akhirnya melapor ke Mapolsek Sungai Pinyuh.
Mendapat laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh yang di-back up Tim Jatanras Polres Mempawah langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya, dari penyelidikan terungkap bahwa terduga pelaku adalah warga Pontianak yang berstatus residivis.
Pada Rabu (12/6/2024), polisi gabungan pun bergerak melakukan penangkapan.
“Kedua tersangka kita amankan di tempat terpisah di Kota Pontianak. Bahkan salah seorang tersangka yang kita tangkap tengah mengendarai sepeda motor milik korban,” jelas Kasatreskrim Iptu Fadhila.
Saat diringkus polisi, sepeda motor curian sudah dilepas plat kendaraannya. Nomor rangka juga dicat pelaku.
“Namun keduanya dapat diringkus tanpa perlawanan. Mereka mengakui telah mencuri sepeda motor milik Tedy Maulana di Desa Sungai Purun Kecil,” jelas Iptu Fadhila.
Buah dari perbuatannya, TA dan ZF kini jadi penghuni tahanan polisi untuk proses hukum selanjutnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now