Rugikan Korban Hingga Puluhan Juta, Sindikat Pencurian Oli Berhasil Diringkus
Pontianak (Suara Kalbar) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak melalui jajaran unit Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah gudang oli di kawasan Pontianak Barat.
Pada kasus ini terdapat lima orang tersangka berhasil diamankan setelah melakukan aksi pencurian secara berulang dengan total kerugian mencapai Rp.90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah), diantaranya berinisial UD, YY, AS, NZ, dan MD.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Happy Margowati Suyono mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban, yang melaporkan kehilangan sejumlah oli di gudangnya yang berada di Komplek Jawi Square, Jalan H.R.A. Rahman, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat.
”Kasus pencurian ini diperkirakan terjadi pada pertengahan April 2026 lalu dan berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan lima tersangka masing-masing berinisial UD, YY, NZ, AS, dan MD,” kata Kasat Reskrim AKP Happy pada Senin (04/05/2026).
Ia kemudian menerangkan, pelaku diduga kuat melakukan pencurian secara bersama-sama dengan cara merusak dan masuk ke dalam gudang melalui jendela serta melakukan aksi pencurian ini secara berulang ditempat yang sama.
”Para pelaku awalnya berkumpul di rumah salah satu tersangka di Jalan Martadinata, Pontianak Barat. Mereka kemudian berjalan kaki menuju lokasi gudang dan memanjat pohon untuk masuk melalui jendela yang renggang. Setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil puluhan botol oli serta barang lainnya, kemudian mengikatnya menggunakan tali rafia dan menurunkannya secara bergantian ke luar gudang. Aksi tersebut dilakukan berulang kali sebelum barang curian dibawa ke rumah salah satu pelaku,” terangnya.
Kasat Reskrim menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Gabungan Unit Reskrim dan jajaran Polsek-Polsek yang menemukan adanya penjualan oli mencurigakan melalui media sosial.
Mendapati hal tersebut, anggota kemudian menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi secara cash on delivery (COD) di wilayah Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
”Saat transaksi berlangsung, penjual langsung diamankan dan dari hasil interogasi mengarah kepada tersangka lainnya hingga akhirnya seluruh pelaku berhasil ditangkap,” tambahnya.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti bermacam-macam merk oli yang siap dijual.
”Anggota berhasil mengamankan sebanyak 55 botol oli motor merek Lupromaz Aegle, 49 botol oli Lupromax Razer, 20 botol oli mobil merek Gulf, serta dokumen laporan stok pembelian oli,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, motif para pelaku melakukan pencurian adalah untuk memiliki barang hasil curian yang kemudian dijual. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba jenis sabu.
”Atas perbuatan tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Diketahui bahwa, saat ini penyidik Polresta Pontianak masih melakukan proses pemberkasan dan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Iqbal Meizar





