SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Kurir Ekspedisi di Sekadau Gelapkan Dana COD Rp94 Juta

Kurir Ekspedisi di Sekadau Gelapkan Dana COD Rp94 Juta

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan. SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa

Sekadau (Suara Kalbar)- Aparat Polres Sekadau mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang kurir perusahaan ekspedisi di Kecamatan Sekadau Hilir. Nilai kerugian dalam perkara ini mencapai Rp94,8 juta.

Kepala Seksi Humas Polres Sekadau, Triyono, mengatakan pelaku berinisial OT (22) diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan yang diterima pada 3 Mei 2026.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Senin, 4 Mei 2026.

Peristiwa itu terjadi dalam rentang 27 Januari hingga 4 Februari 2026 di salah satu titik layanan J&T Express di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Sekadau Hilir.

Dalam pekerjaannya sebagai kurir, pelaku tidak hanya mengantarkan paket, tetapi juga menerima pembayaran dari konsumen melalui sistem cash on delivery (COD). Namun, dana yang diterima tidak disetorkan ke bagian administrasi keuangan.

Hasil audit internal perusahaan menemukan kejanggalan. Sebanyak 299 paket tercatat masih berstatus dalam proses pengiriman, padahal barang telah diterima oleh pelanggan.

“Dana COD dari ratusan paket itu tidak disetorkan dan dikuasai oleh pelaku,” kata Triyono.

Pihak perusahaan sempat memberi kesempatan kepada pelaku untuk mengembalikan uang tersebut melalui mediasi. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus dilaporkan ke kepolisian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari audit internal yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap pelaku.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggunakan dana COD tersebut untuk kepentingan pribadi. Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara, termasuk memeriksa sejumlah saksi tambahan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain dokumen perjanjian kerja, data pengiriman, hasil audit internal, serta bukti komunikasi terkait transaksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis: Layli

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play