SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Rp 42 Juta, Anggota DPRD Terpilih Mempawah M Hudi Sarman Berikan Apresiasi

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Rp 42 Juta, Anggota DPRD Terpilih Mempawah M Hudi Sarman Berikan Apresiasi

Agen Perisai Mempawah Nurhayati didampingi Anggota DPRD Mempawah terpilih 2024 M. Hudi Sarman saat penyerahan Santunan JKM Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Suliha, istri sekaligus ahli waris Hadiri, di Desa Pasir Palembang Kecamatan Mempawah Timur, Jumat (21/6/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Ist

Mempawah (Suara Kalbar) – BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah ingkar janji. Itu lah yang terjadi di Mempawah Kalimantan Barat.

Dengan proses yang mudah dan cepat, Suliha, istri sekaligus ahli waris Hadiri, petani/pekebun di Desa Pasir Palembang, Kecamatan Mempawah Timur, menerima Santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta.

Penyerahan Santunan JKM ini dilakukan Nurhayati, Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) Mempawah yang mewakili BPJS Ketenagakerjaan Pontianak di rumah duka Gang Abdul Hamid RT. 009/RW. 004 Desa Pasir Palembang, Jumat (21/6/2024) pagi.

Atas penyerahan santunan ini, Anggota DPRD Mempawah terpilih 2024 M. Hudi Sarman yang mewakili pihak keluarga ahli waris mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Pontianak dan Agen Perisai Mempawah Nurhayati.

“Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada Pemerintah Desa Pasir Palembang yang telah mengikutsertakan masyarakatnya dalam program JKM dan JKK di BPJS Ketenagakerjaan sehingga ahli waris bapak Hadiri yang meninggal dunia karena sakit, bisa menerima santunan,” ujarnya.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, sejumlah program BPJS Ketenagakerjaan perlu disosialisasikan lebih luas mengingat kemanfaatannya sangat dirasakan oleh masyarakat.

“Sebab perlindungan yang diberikan tidak saja bagi peserta yang meninggal dunia, tapi juga bagi peserta yang mendapat kecelakaan, termasuk dalam hal pembiayaan perawatan di rumah sakit,” ungkapnya.

Untuk itu, M. Hudi Sarman mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu untuk ikut serta dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Terlebih iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat terjangkau bagi seluruh masyarakat, yakni hanya Rp 16.800 untuk Program JKM dan JKK,” imbuhnya.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Agen Perisai Mempawah Nurhayati menjelaskan, almarhum Hadiri adalah seorang petani/pekebun yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor informal bukan penerima upah (BPU).

Keikutsertaan almarhum Hadiri dalam program BPJS Ketenagakerjaan didaftarkan oleh Pemerintah Desa Pasir Palembang.

“Saat yang bersangkutan (Hadiri) meninggal dunia di masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pak M Hudi Sarman turut membantu ahli waris untuk proses klaim JKM hingga tuntas,” jelas Nurhayati yang juga Ketua FOMEKA Mempawah ini.

Menurutnya, proses pencairan klaim kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya membutuhkan waktu 7-14 hari kerja, dengan catatan berkas dokumen yang diajukan valid dan lengkap dari pihak ahli waris.

“Nah setelah dokumen dinyatakan valid dan lengkap, maka seperti hari ini secara simbolis dana santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kita salurkan kepada pihak ahli waris,” ungkap dia.

Ditanya soal manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Nurhayati mengatakan, hal ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat, termasuk sektor informal bukan penerima upah.

“Bagi sektor informal bukan penerima upah ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tiga program perlindungan dari peserta mandiri. Yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM) dan Program Jaminan Hari Tua (JHT),” beber Nurhayati.

Yang diperoleh dari program itu terdiri atas bantuan peralatan, penginapan, pengobatan, pengganti gaji selama yang bersangkutan dirawat, hingga santunan jika menderita cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Selain itu, ada pula manfaat beasiswa yang diberikan kepada anak peserta dengan jumlah dua orang anak dari TK hingga perguruan tinggi, yang jika dinominalkan sebesar Rp 175 juta.

Sedangkan Program Jaminan Kematian, lanjut Nurhayati, program yang memberikan manfaat kepada ahli waris peserta yang mengalami resiko meninggal dunia bukan karena hubungan kerja.

Misalnya, meninggal karena sakit, meninggal karena usia, atau menjadi korban pembunuhan. Adapun nilai santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta.

Selain itu, ada pula manfaat beasiswa bagi anak peserta. Hanya saja, beasiswa diberikan dilihat dari dari masa kepesertaan minimal tiga tahun.

Dan program terakhir bagi sektor informal bukan penerima upah adalah Program Jaminan Hari Tua atau biasa disebut JHT.

“Program ini bersifat tabungan. Jadi bisa diklaim pencairannya apabila peserta sudah berhenti bekerja. Iuran JHT yang bersangkutan akan diakumulasikan dan ditambah hasil pengembangan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Untuk menjadi peserta, ada dua pilihan program mandiri yang bisa diikuti. Yakni program kepesertaan minimum yang terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran perbulan Rp 16.800.

Sedangkan paket program kepesertaan kedua terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua menggunakan tabungan bernilai iuran Rp 36.800 perbulan dengan komponen tabungan minimal Rp 20 ribu.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan