SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Pilar Demokrasi Terancam Rubuh! AJI Pontianak Soroti Nasib Pekerja Media yang Jauh dari Kata Layak

Pilar Demokrasi Terancam Rubuh! AJI Pontianak Soroti Nasib Pekerja Media yang Jauh dari Kata Layak

Ilustrasi Stop Kekersan Terhadap Jurnalis,[SUARAKALBAR.CO.ID/Diko Eno]

Pontianak (Suara Kalbar) – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026 menjadi momentum refleksi mendalam bagi industri media di Indonesia. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pontianak, Aldy Rivai, menegaskan bahwa integritas jurnalisme sangat bergantung pada kesejahteraan para pekerjanya.

Menurut Aldy, jurnalisme menuntut keberanian dan dedikasi tinggi, namun realitas di lapangan sering kali menunjukkan kondisi yang kontradiktif dengan nilai-nilai tersebut.

AJI mencatat bahwa praktik yang merugikan pekerja media masih marak terjadi.

Mulai dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak transparan, pemotongan upah sepihak, hingga pemberian gaji yang berada di bawah standar upah layak.

“Kondisi ini tidak hanya melemahkan kesejahteraan pekerja, tetapi mengancam kualitas jurnalisme itu sendiri,” ujar Aldy Rivai, Jumat 1 Mei 2026.

Ia menekankan bahwa perusahaan media tidak boleh menjadikan disrupsi digital atau tekanan bisnis sebagai tameng untuk mengabaikan hak-hak dasar karyawan.

Sebagai pilar demokrasi, industri media memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar dibandingkan sektor bisnis lainnya.

“Ketika pekerja medianya tidak sejahtera, maka independensi dan kualitas informasi yang disajikan kepada publik juga ikut terancam,” tegasnya.

Menyikapi situasi tersebut, AJI Pontianak menyerukan empat poin utama bagi para pemilik dan pengelola perusahaan media pada May Day 2026 sesuai seruan AJI Indonesia.

Pertama, Hentikan PHK Sepihak: Segala keputusan ketenagakerjaan harus dilakukan melalui proses yang adil, terbuka, dan menghormati hak-hak pekerja sesuai regulasi.

Kedua, Tolak Pemotongan Upah: Kebijakan perusahaan harus lahir dari dialog dua arah, bukan keputusan sepihak yang membebani jurnalis dan staf media.

Tiga, Penuhi Upah dan Kerja Layak: Pekerja media berhak atas penghidupan yang layak, sebanding dengan beban kerja dan risiko profesi yang mereka hadapi di lapangan.

Empat, Bangun Hubungan Industrial Sehat: Perusahaan didesak untuk melibatkan serikat pekerja atau perwakilan karyawan dalam pengambilan kebijakan strategis.

Aldy menutup dengan pengingat bahwa jurnalisme yang berkualitas hanya bisa lahir dari lingkungan kerja yang adil, aman, dan manusiawi. Melalui momentum May Day 2026 ini, diharapkan ada langkah nyata dari pemangku kepentingan untuk membenahi ekosistem kerja di dunia pers Indonesia.

Sumber: Rilis AJI Pontianak

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play