Prabowo dan Megawati Akan Bertemu, Dijadwalkan Dalam Waktu Dekat

Prabowo Subianto. (Antara/Dhemas Reviyanto)

Jakarta (Suara Kalbar)- Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani, mengungkapkan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto akan segera bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Muzani menyatakan bahwa mereka sedang mencocokkan waktu pertemuan tersebut dan berharap agar pertemuan tersebut dapat terlaksana dalam waktu dekat.

“Kapan ketemunya? Sekarang sudah mulai mencocokan waktunya. Semoga agenda ini (pertemuan Prabowo dan Megawati) tidak lama lagi,” ujar Muzani melansir dari Beritasatu.com, Selasa(23/4/2024).

Pertemuan antara Prabowo dan Megawati diadakan karena Prabowo berpikir positif untuk masa depan bangsa. Prabowo juga telah mengutus beberapa orang kepercayaannya untuk melakukan upaya rekonsiliasi dengan pimpinan partai politik dan tokoh-tokoh yang dianggap simbol mempersatukan bangsa.

Sementara itu, Sekretaris Tim Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menyatakan bahwa mereka masih menunggu hari yang baik untuk menggelar pertemuan antara Prabowo dan Megawati, sesuai dengan adat Jawa yang mengutamakan keberuntungan dalam menentukan waktu yang tepat.

“Kalau orang Jawa bilang nunggu hari baik. Nogo dino, kira-kira begitu,” tandas Nusron.

Diketahui, MK telah memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Menurut MK, dalil-dalil pemohon, mulai dari dugaan kecurangan, intervensi Jokowi dalam Pilpres 2024, efek bansos atas perolehan suara Prabowo-Gibran serta ketidaknetralan aparat dan penjabat kepala daerah, tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

Permohonan ini diputuskan oleh delapan hakim konstitusi, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Kemudian ada tiga hakim konstitusi yang berbeda pendapat alias dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan putusan penolakan terhadap gugatan yang diajukan ini bersifat final sejak diucapkan di persidangan MK.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS