KPK Sita Rumah yang Diduga Milik Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus pemerasan oleh Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023). (ANTARA)

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap rumah yang diduga milik mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyitaan ini dilakukan oleh tim penyidik KPK pada Kamis (1/2/2024) sebagai bagian dari upaya asset recovery dari dugaan korupsi.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa penyidik KPK telah menyelesaikan penyitaan terhadap satu unit rumah yang diduga dimiliki oleh tersangka SYL di wilayah Jakarta Selatan.

“Menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan asset recovery dari hasil korupsi. Kemarin (1/2/2024) tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan 1 unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan,”katanya melansir dari Beritasatu.com, Jumat(2/2/2024).

Tim penyidik, menurut dia, juga melakukan pemasangan plang sita. Ini dilakukan sebagai bentuk pengumuman, agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak merusak aset dimaksud.

Selain itu, Ali menambahkan, KPK juga terus melakukan penelusuran atas aset-aset bernilai yang lain. “Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Asset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” bebernya.

Sementara itu, SYL saat ini telah ditahan di KPK. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS