KPK Geledah Rumah Kepala BPPD Sidoarjo Terkait Kasus Pemotongan Dana Insentif

Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan rumahnya yang digeledah KPK pada Rabu, 31 Januari 2024. (Istimewa)

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah melakukan penggeledahan di rumah Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, pada Rabu (31/1/2024). Selain itu, KPK juga menyita tiga unit mobil yang berasal dari rumah tersebut.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan kasus pemotongan dana insentif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW), sebagai tersangka.

Melansir dari Beritasatu.com, Jumat(2/2/2024), mobil yang didaftarkan Haryono dalam LHKPN ternyata hanya satu. Dalam laporan yang disampaikan pada 21 Februari 2023 atau periodik 2022, total kekayaan Ari Suryono sebesar Rp 1,2 Miliar.

Perinciannya, Ari memiliki tanah seluas 135 m2 dan bangunan seluas 65 m2 di Kabupaten Sidoarjo senilai Rp 500 juta. Untuk alat transportasi, Ari tercatat hanya memiliki Mobil Toyota Fortuner tahun 2014 seharga Rp 145 juta, serta motor Honda PCX tahun 2021 seharga Rp 26 juta.

Untuk harta bergerak lainnya yang dimiliki Ari senilai Rp 1,5 juta, kas dan setara kas Rp Rp 549 juta, sehingga total harta kekayaannya Rp 1,2 miliar.

KPK pada hari ini (2/2/2024) juga telah menjadwalkan pemanggilan Ari Suryono serta Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Keterangan dari keduanya diharapkan dapat mengungkap kasus pemotongan dana insentif yang tengah didalami KPK.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS