Cabuli Anak Tiri, Warga di Nanga Mahap Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

Press Release di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Selasa, (20/2/2024) malam. SUARAKALBAR.CO.ID/Wulan

Sekadau (Suara Kalbar)- Nasib malang harus dialami B gadis kecil berusia 13 tahun di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Ia harus menjadi korban perilaku bejat ayah tirinya sejak tahun 2020.

Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan kronologis kejadian tersebut. Pelaku, seorang pria berinisial P (36) di Kecamatan Nanga Mahap, pelaku tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun dan saat ini telah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim, AKP Rahmad didampingi Kapolsek Nanga Mahap, IPDA Eric Ibrahim Pattimura, mengatakan pelaku ditangkap oleh Kapolsek Nanga Mahap bersama anggotanya pada Senin, 19 Februari 2024. Pelaku mencabuli korban sejak tahun 2020 lalu.

“P yang merupakan ayah tiri korban ini sudah melakukan aksi pencabulan itu sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Untuk beberapa kali (aksi pencabulan itu), korban sudah lupa,” kata AKP Rahmad, saat menggelar Press Release di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Selasa, (20/2/2024) malam.

Pelaku mencabuli korban saat sang istri tidak berada di rumah. Perbuatan bejat pelaku itu akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada kakak kandungnya.

“Saat ini korban didampingi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak masih dimintai keterangan,” ungkap AKP Rahmad.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS