KPK Selidiki Akuisisi Pertamina Terhadap Maurel dan Prom, Diduga Rugikan Negara Rp 870 Miliar

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terkait akuisisi PT Pertamina Persero melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) terhadap perusahaan energi asal Prancis, Maurel & Prom (M&P).

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kerugian keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa penyelidikan sedang berlangsung di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (23/1/2024).

Namun, Ali Fikri belum memberikan detail lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK. Informasi rinci masih dijaga kerahasiaannya demi kelancaran proses penyelidikan.

“Dalam proses penyelidikan,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dilansir dari Beritasatu.com, Rabu (24/1/2024).

Ali Fikri belum menjelaskan lebih detail soal dugaan korupsi yang tengah didalami KPK tersebut. Hal itu mengingat, KPK masih menjaga informasi detail terkait dugaan korupsi tersebut demi mendukung kelancaran penyelidikan. “Belum bisa kami sampaikan,” tutur Ali Fikri.

Diketahui, BPK dalam laporannya menyebut akuisisi dari Pertamina itu diduga membuat negara rugi sekitar Rp 870 miliar. Dugaan penyimpangan disebut terjadi pada 2012 hingga 2020.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS