Audiensi ke DPRD, PPDI Kalbar Nilai Pergub 151 Tak Berpihak kepada Penyandang Disabilitas

Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) gelar audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalbar di gedung DPRD Kalbar, Senin (02/10/2023).[SUARAKALBAR.CO.ID/Zahrotun Nissa]

Pontianak (Suara Kalbar) – Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Barat pada Senin (02/10/2023). Audiensi ini merupakan upaya untuk menyampaikan aspirasi para penyandang disabilitas terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 151 tahun 2020 yang dinilai tidak berpihak kepada kaum disabilitas.

Koordinator Dewan Pengurus Daerah PPDI Kalbar, Zamhari menyampaikan tujuan dari audiensi ini adalah untuk menyampaikan aspirasi dan juga menjalin silaturahmi.

“Maksud dan tujuan kita adalah untuk menyampaikan aspirasi dan juga bersilaturahmi, kami sampaikan dalam hal ini bahwa kami menyayangkan masalah pergub 151 disitu dinyatakan bantuan sosial untuk kami itu tidak diberikan setiap tahunnya jadi inilah yang ingin kami sampaikan, pergub ini dinilai sangat menyakitkan kami,”katanya.

Zamhari juga menyatakan kegembiraannya karena pertemuan ini dapat terlaksana dan dihadiri oleh wakil DPRD Kalbar, Syarif Amin, meskipun hanya di pelataran gedung DPRD.

“Meskipun diterima di pelataran, kami sangat bahagia. Pak Syarif Amin, selaku wakil ketua DPRD, telah menghampiri kami,” ungkap Zamhari.

Menanggapi tuntutan dan aspirasi yang disampaikan,Anggota DPRD Klabar, Syarif Amin menyampaikan permohonan maaf atas penyambutan yang serba keterbatasan ini.

“Saya sampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas penyambutan yang serba keterbatasan ini, karena kami berpikir bahwa akan sulit bagi teman-teman dari PPDI untuk naik ke ruangan atas, dan kami di DPRD Kalbar juga tidak memiliki ruangan yang mencukupi di bawah,”ujarnya.

Syarif Amin juga berjanji akan mengusahakan agar aspirasi terkait Pergub nomor 151, yang mengatur tentang dana hibah serta bantuan sosial yang tidak secara eksplisit menjelaskan penerimaannya bagi kaum disabilitas, dapat disampaikan kepada Gubernur sebagai eksekutif. Ini merupakan langkah positif dalam mendukung upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas di Kalimantan Barat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS