KJRI Kucing Pulangkan Nelayan yang Ditangkap Maritim Malaysia

Johan salah satu nelayan yang dipulangkan ke tanah air difasilitasi KJRI Kuching. SUARAKALBAR.CO.ID/ Agus Alfian

Entikong (Suara Kalbar) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Sarawak, Malaysia memfasilitasi pemulangan seorang WNI bekerja sebagai nelayan yang ditangkap bagian Maritim Malaysia di Zona perairan Tanjung Manis Malaysia ketanah air melalui perbatasan Entikong Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Konjen Republik Indonesia Kuching Raden Sigit Witjaksono mengatakan kronologis awal pada Selasa (13/9/2022).

KJRI Kuching menerima informasi ada dua orang nelayan Warga Negara Indonesia beserta kapal Ikan ditangkap di perairan Tanjung Manis, Serikey Sarawak Malaysia, oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia(APMM).

“Dua orang nelayan WNI yang diketahui asal dari Kabupaten Kepulauan Anambas Kepulauan Riau tersebut yakni Kasnadi berusia 71 tahun dan Johan 15 tahun yang ditangkap pihak Maritim Malaysia karena memasuki wilayah perairan mereka,” ujar Raden Sigit Witjaksono,Rabu (28/9/2022).

Saat itu kedua nelayan ini, kata Sigit, bertujuan menangkap ikan tanpa di lengkapi surat izin dan dokumen perjalanan sah, dan keberadaan nelayan dengan kapalnya di tangkap pada titik 65 Noutical Mile (NM) dari pantai terdekat Tanjung Manis Sarawak Malaysia.

Dijelaskan Raden Sigit Witjaksono, nelayan tersebut sempat di tahan selama 14 hari selama menjalani persidangan pertama di Mahkamah Majistret Serikei Sarawak Malaysia, untuk Kusnadi dan Johan masing-masing memasuki masa perpanjang persidangan kedua yang mana proses persidangan mendapat pendampingan kuasa hukum dari KJRI Kuching.

“Khusus untuk nelayan WNI Kasnadi masa tahanan yang bersangkutan di perpanjang untuk menunggu jadwal persidangan yang akan dilaksanakan pada 3 Oktober mendatang. Sementara untuk Johan telah di putuskan bebas dari segala tuduhan karena di anggap di bawah umur dan selanjutnya di serahkan ke Jabatan Imigresen Malaysia dan selanjutnya untuk di pulang ke negara asal,” katanya.

Atas putusan dari Mahkamah peradilan di Sarawak Malaysia ini KJRI langsung memproses Surat Perjalanan Laksana Paspor(SPLP) sebagai dokumen pemulangan Johan ke tanah air.

Sigit mengatakan proses pemulangan Johan di fasilitasi penuh oleh KJRI Kuching dan mendapat pendampingan lansung oleh Staf dari KJRI Kuching hingga sampai ke kampung halamannya di Desa Munjan Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas Kepulauan Riau, melalui jalur Tebedu-Entikong Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat dan selanjutnya terbang melalui Badara Supadio Pontianak ke Batam terus ke Kabuten Anambas.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS