Penerapan Moderasi Beragama untuk Menjaga Keutuhan Bangsa

Kasubbag Tata Usaha Kemenag Mempawah, Ishak, ketika menjadi narasumber Sosialisasi Moderasi Beragama di Kantor Camat Toho, Kamis (23/6/2022). SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Aspari

Mempawah (Suara Kalbar) – Indonesia merupakan bangsa yang besar. Masyarakatnya plural.

Untuk menjaga keutuhan bangsa, maka penerapan moderasi beragama dalam kehidupan sehari-hari merupakan sebuah keniscayaan.

Pernyataan itu disampaikan Kasubbag Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Mempawah, Ishak, ketika menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Moderasi Beragama di Kantor Camat Toho, Kamis (23/6/2022).

Kegiatan yang diselenggarakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mempawah turut dirangkai dengan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Adapun tema yang diusung dalam kegiatan itu adalah Meningkatkan Toleransi dan Moderasi Beragama.

Ishak yang mewakili Kepala Kantor Kemenag Mempawah melanjutkan, penguatan moderasi beragama merupakan salahsatu dari tujuh program prioritas Kementerian Agama.

Pertama, penguatan moderasi beragama. Kedua, transformasi digital. Ketiga, tahun toleransi beragama tahun 2022.

Keempat, revitalisasi KUA. Kelima, religiosity indek. Keenam, kemandirian pesantren. Ketujuh, cyber Islamic university.

Sehubungan dengan itu, Ishak menjelaskan pentingnya moderasi beragama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Dengan moderasi beragama, kita menjadi paham dan menyadari perbedaan adalah ketentuan Tuhan. Kemudian keanekaragaman adalah fitrah bangsa,” jelasnya.

Di samping itu, imbuh Ishak, Pancasila adalah cermin asli masyarakat Indonesia. Dan masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang agamis, yang mengamalkan agama yang ramah, toleran dan menghargai keberagaman.

Ishak menegaskan, moderasi beragama merupakan sikap dan cara pandang beragama secara moderat. Sikap beragama tidak berlebihan.

“Tidak ekstrim kiri dan ekstrim kanan. Mengambil posisi di tengah-tengah. Islam mengajarkan jalan tengah (washatiyah),” ujarnya.

Sesuai Pasal 1 ayat 6 Peraturan Bersama Dua Menteri Nomor 8 dan 9 tahun 2006, dijelaskan Ishak, menyatakan FKUB adalah forum yang dibentuk masyarakat dan difasilitasi pemerintah dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.

Wakil Bupati Muhammad Pagi yang membuka kegiatan itu menegaskan, FKUB punya kekuatan dengan dukungan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.

“Pengurus FKUB adalah orang-pilihan. Bisa memberikan kesejukan bagi umat. Selain aktif di FKUB, aktif pula di kelompok internal agama masing-masing,” katanya.

Ia juga merasa bangga dengan Pengurus FKUB. Yang mengabdi untuk kemaslahatan umat dan bangsa. Meski rata-rata berusia senja, tapi semangat luar biasa.

“FKUB punya prestasi yang patut dibanggakan. Telah berhasil meraih Harmony Award dari Menteri Agama,” kata Muhammad Pagi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS